PADANG, MMNEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat langkah penataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kendaraan dinas pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memastikan administrasi aset daerah berjalan tertib dan akurat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa persoalan tunggakan pajak kendaraan tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga menyangkut validitas data dan kejelasan status kepemilikan kendaraan.
“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” ujar Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).
18.428 Kendaraan ASN, 3.954 Masih Tercatat Belum Bayar Pajak
Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat 18.428 unit kendaraan yang tercatat atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak.
Sementara itu, masih terdapat 3.954 unit kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Arry menjelaskan, angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena tidak seluruh kendaraan yang tercatat menunggak masih berada dalam penguasaan ASN yang bersangkutan.
Sebagian kendaraan disebut telah berpindah tangan melalui proses jual beli, namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik baru. Dalam kondisi tertentu, pemilik sebelumnya juga belum melaporkan atau melakukan pemblokiran kendaraan.
“Kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah data dinyatakan valid, kendaraan yang telah dijual akan diproses sesuai mekanisme administrasi, termasuk pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama.
Data ASN Pensiun dan Mutasi Ikut Dibersihkan
Pemutakhiran tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga akan disinkronkan dengan data kepegawaian.
Pemprov Sumbar akan menelusuri kendaraan yang masih tercatat atas nama ASN aktif, padahal pemiliknya telah memasuki masa pensiun atau telah mutasi keluar dari lingkungan Pemprov Sumbar.
Sinkronisasi data tersebut akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar data kendaraan dan data kepegawaian dapat disesuaikan.
988 Kendaraan Dinas Pelat Merah Masih Menunggak
Selain kendaraan atas nama ASN, Pemprov Sumbar juga memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan dinas pemerintah.
Tercatat 988 unit kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Sumbar masih memiliki tunggakan pajak. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tunggakan.
Menurut Arry, persoalan administrasi juga ditemukan pada kendaraan yang sebelumnya telah dilelang maupun dihibahkan.
Kendaraan hasil lelang, misalnya, masih dapat muncul dalam data pemerintah apabila pemenang lelang belum menyelesaikan proses balik nama. Begitu pula kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain tetapi status registrasinya belum diperbarui.
“Kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi sudah bukan lagi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” katanya.
Arry menyebut terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat.
Setelah proses hibah selesai, status registrasi kendaraan tersebut perlu segera disesuaikan sehingga kewajiban pajaknya berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
OPD Diminta Jangan Menunggu Akhir Tahun
Pemprov Sumbar juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga akhir tahun anggaran.
Pembayaran diharapkan dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo sehingga tidak terjadi penumpukan pembayaran dalam satu periode.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.
Sebagai bagian dari penguatan kepatuhan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan dan melakukan koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak.
Evaluasi dan desk akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali setiap bulan.
Kepatuhan Pajak Bisa Dikaitkan dengan TPP
Tidak berhenti pada penertiban administrasi, Pemprov Sumbar juga tengah mengkaji langkah yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan ASN.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengaitkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, penerapannya tetap akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arry menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan.
Bukan Sekadar Mengejar Tunggakan
Arry menekankan bahwa program penertiban ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian angka tunggakan.
Lebih jauh, Pemprov Sumbar ingin memastikan seluruh data kendaraan pemerintah dan ASN benar-benar akurat, valid, memiliki status kepemilikan yang jelas, serta kewajiban pajaknya dibebankan kepada pihak yang memang bertanggung jawab.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
Dengan pemutakhiran data, penagihan berkala, sinkronisasi data kepegawaian, serta penertiban kendaraan hasil jual beli, lelang dan hibah, Pemprov Sumbar berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan pemerintahan semakin meningkat.
(adpsb/bud)
MMNEWS | Mimbar-MinangNews.com
Terdepan Mengabarkan







