PADANG, MMNEWS — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat. Fraksi Golkar mendorong agar perubahan regulasi tersebut tidak sekadar menyesuaikan aturan, tetapi juga memperkuat keberpihakan terhadap kebutuhan peserta didik dan peningkatan kualitas pendidikan di Sumbar.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Yogi Pratama, SE, menginstruksikan kader Partai Golkar yang berada di Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal proses revisi Perda tersebut hingga tuntas.
Arahan itu disampaikan Yogi dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9/2026). Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar H. Lazuardi Erman, SH.
Menurut Yogi, sejumlah substansi strategis harus mendapat perhatian dalam perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Di antaranya perluasan dan penguatan skema beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan muatan lokal (mulok) yang sesuai dengan karakter dan potensi Sumatera Barat.
Yogi menilai revisi regulasi pendidikan merupakan momentum penting untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Perubahan Perda diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memberi dampak nyata terhadap akses dan mutu pendidikan.
“Pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat,” ujar Yogi.
Sekolah Aman Jadi Perhatian
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Selatan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan harus berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan bagi peserta didik. Sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, tetapi juga harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” tegas Yogi.
Ranperda Masuki Tahap Finalisasi
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH, memastikan pihaknya akan terus mengawal perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lazuardi mengungkapkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.
Ia menjelaskan, Ranperda perubahan tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang digagas Komisi V DPRD Sumbar.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Sumbar berharap kerangka kebijakan pendidikan daerah semakin kuat, terutama dalam aspek dukungan pembiayaan pendidikan, pemberian beasiswa, BOSDA, pengembangan muatan lokal dan potensi daerah, serta perlindungan peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan.
Revisi Perda ini sekaligus diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pendidikan Sumatera Barat yang berkualitas, berkarakter, inklusif, serta aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. (*)







