PADANG, MMNEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat penegakan disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa perilaku aparatur tidak hanya menentukan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi cerminan martabat pemerintah dan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar.
Mahyeldi menegaskan, setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Menurut Mahyeldi, penegakan disiplin dan etika tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Langkah tersebut lebih diarahkan pada pencegahan dan pembinaan, sehingga setiap ASN memahami batas kepatutan dalam menjalankan tugas kedinasan.
Cegah Situasi yang Berpotensi Timbulkan Persepsi Negatif
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban ASN mengedepankan profesionalitas, keterbukaan, dan kepatutan dalam setiap aktivitas kedinasan.
ASN juga diminta menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku. Termasuk di antaranya, pertemuan hanya antara dua orang berlainan jenis di dalam ruangan tertutup yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.
Apabila pelaksanaan tugas mengharuskan adanya pertemuan antara ASN yang berlainan jenis, surat edaran tersebut mengatur agar pertemuan didampingi paling sedikit satu ASN lain atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan tugas maupun kegiatan yang dilaksanakan.
Penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan kelancaran tugas kedinasan dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Kepala OPD Diminta Jadi Teladan
Mahyeldi juga memberikan penekanan khusus kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan ketentuan tersebut berjalan melalui pengawasan, pembinaan, sekaligus keteladanan di lingkungan kerja masing-masing.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Pemprov Sumbar juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN, proses pembinaan hingga pemberian sanksi akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahyeldi berharap konsistensi dalam menegakkan disiplin dan etika mampu membangun birokrasi yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas Mahyeldi.
(adpsb/bud/MMNEWS)







