Today

Peran Strategis Ormas: Antara Jaminan Konstitusi, Regulasi Negara, dan Tantangan di Lapangan

OPINI MMNEWS

Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo

Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) merupakan salah satu pilar penting kehidupan demokrasi dan masyarakat sipil di Indonesia. Keberadaannya bukan sekadar pelengkap dalam kehidupan bernegara, melainkan wadah bagi masyarakat untuk berserikat, menyampaikan aspirasi, melakukan pengabdian, serta berpartisipasi dalam pembangunan.

Hak tersebut memiliki landasan konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, organisasi masyarakat bahkan telah memainkan peranan jauh sebelum republik ini berdiri. Budi Utomo, Sarekat Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), organisasi kepemudaan, serta berbagai perkumpulan lainnya tumbuh dari kesadaran masyarakat bahwa perubahan besar tidak hanya dapat ditunggu dari pemerintah.

Ormas kemudian berkembang menjadi kekuatan masyarakat sipil yang bergerak di berbagai bidang: pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial, ekonomi, kebencanaan, kebudayaan, hingga advokasi kebijakan publik.

Namun, besarnya peran tersebut sekaligus menghadirkan tantangan. Ketika atribut organisasi digunakan oleh segelintir orang untuk melakukan intimidasi, pemalakan, pungutan liar, kekerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, citra Ormas secara keseluruhan ikut dipertaruhkan.

Di sinilah negara harus hadir secara tegas, tetapi tetap adil. Jangan sampai perilaku oknum dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh organisasi kemasyarakatan.

Ormas dan Akar Kehidupan Masyarakat

Secara sosiologis, manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan ruang untuk berhimpun dan bekerja bersama. Karena itu, keberadaan organisasi masyarakat sebenarnya tumbuh secara alamiah dari kehidupan sosial.

Dalam masyarakat Minangkabau, semangat kebersamaan tersebut telah lama hidup melalui berbagai perkumpulan nagari, lembaga adat, Bundo Kanduang, organisasi pemuda, serta kelompok sosial dan keagamaan.

Falsafah “baraja ka nan manang, baadat ka nan tuo” dan budaya gotong royong memperlihatkan bagaimana masyarakat membangun kekuatan kolektif untuk mendidik, melayani, menjaga adat, dan menyelesaikan berbagai persoalan bersama.

Dalam konteks Indonesia modern, fungsi strategis Ormas setidaknya terlihat dalam beberapa bidang. Ormas menjadi sarana pendidikan politik dan wawasan kebangsaan, memberikan pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan dan kemanusiaan, menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menjadi perekat masyarakat di tengah keberagaman.

Karena itulah, keberadaan Ormas seharusnya dilihat sebagai modal sosial bangsa.

Konstitusi Menjamin, Negara Mengatur

Kebebasan berserikat bukanlah kebebasan tanpa batas. Negara memiliki kewajiban memastikan kebebasan tersebut berjalan berdampingan dengan kepastian hukum, keamanan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.

Selain UUD 1945, keberadaan Ormas diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

Regulasi tersebut mengatur hak dan kewajiban organisasi, larangan, pengawasan, serta mekanisme pemberian sanksi apabila organisasi melakukan pelanggaran.

Prinsipnya harus jelas: kebebasan berserikat dilindungi, tetapi tindakan melawan hukum tidak boleh berlindung di balik nama organisasi.

Karena itu, negara melalui lembaga terkait memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Ketika ditemukan pelanggaran, tindakan yang diambil harus berdasarkan hukum, bukti, dan prosedur yang berlaku.

Ketika Ormas Hadir untuk Masyarakat

Kita tidak boleh menutup mata terhadap besarnya kontribusi organisasi masyarakat selama ini.

Dalam pendidikan, berbagai organisasi keagamaan telah membangun sekolah, pesantren, perguruan tinggi, serta lembaga pendidikan yang mencerdaskan jutaan anak bangsa.

Dalam bidang sosial dan kemanusiaan, ketika bencana datang, relawan organisasi masyarakat sering berada di antara kelompok yang bergerak cepat. Mereka mendirikan posko, dapur umum, memberikan pelayanan kesehatan, menggalang bantuan, hingga mendampingi masyarakat pada masa pemulihan.

Di bidang ekonomi, banyak organisasi profesi dan kepemudaan menjalankan pemberdayaan UMKM, koperasi, pelatihan keterampilan, dan program beasiswa.

Begitu pula dalam kehidupan adat Minangkabau. Lembaga adat dan organisasi masyarakat memiliki peranan penting dalam menjaga nilai-nilai budaya, memperkuat kehidupan nagari, serta membantu menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Ormas juga diperlukan sebagai mitra kritis pemerintah. Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat sipil yang berani memberikan masukan, kritik, kajian, dan advokasi agar kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Jangan Biarkan Ormas Berubah Menjadi Tameng Premanisme

Persoalan muncul ketika nama dan atribut Ormas disalahgunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan tujuan luhur organisasi.

Pemalakan, pungutan liar, intimidasi terhadap masyarakat atau dunia usaha, sweeping dengan kekerasan, serta pengerahan massa untuk melakukan tindakan melawan hukum tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berserikat.

Premanisme tetaplah premanisme, sekalipun pelakunya mengenakan seragam dan membawa bendera organisasi.

Penegakan hukum dalam persoalan ini tidak boleh ragu dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum.

Namun, satu prinsip lain juga harus dijaga: jangan menggeneralisasi.

Kesalahan sejumlah oknum tidak boleh membuat seluruh Ormas dipandang sebagai ancaman. Banyak organisasi justru bekerja dalam diam, membantu masyarakat, mendidik generasi muda, merawat korban bencana, menjaga lingkungan, mempertahankan kebudayaan, serta mengisi ruang-ruang yang belum sepenuhnya dapat dijangkau negara.

Menghukum pelaku kejahatan adalah kewajiban. Menjaga ruang masyarakat sipil tetap hidup juga merupakan kepentingan demokrasi.

Lima Langkah Menjaga Marwah Ormas

Ada sejumlah langkah yang perlu diperkuat agar Ormas semakin profesional dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Pertama, penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pemalakan, intimidasi, kekerasan, dan tindakan pidana lainnya.

Kedua, pembinaan organisasi harus diperkuat. Pemerintah melalui instansi terkait perlu mendorong peningkatan kapasitas kepemimpinan, administrasi, tata kelola, dan program kerja organisasi.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Ormas harus berani menunjukkan bahwa organisasi dikelola secara sehat, terutama dalam penggunaan dana dan pelaksanaan program.

Keempat, memperkuat kolaborasi pentahelix antara Ormas, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media. Kolaborasi tersebut dapat diarahkan kepada program nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kelima, meningkatkan literasi masyarakat. Publik harus mampu membedakan organisasi yang benar-benar bergerak dalam pengabdian dengan kelompok yang hanya menggunakan nama organisasi sebagai tameng untuk kepentingan tertentu.

Selamatkan Marwah Ormas

Eksistensi organisasi kemasyarakatan dijamin oleh konstitusi. Regulasi telah tersedia. Tantangan terbesar sekarang adalah bagaimana aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten sekaligus bagaimana Ormas mampu menjaga kehormatan organisasinya sendiri.

Negara tidak perlu takut terhadap masyarakat sipil yang kuat. Sebaliknya, masyarakat sipil yang sehat merupakan salah satu kekuatan negara demokratis.

Pada saat yang sama, Ormas juga tidak boleh merasa berada di atas hukum.

Ormas yang kuat adalah cerminan masyarakat sipil yang dewasa. Negara akan kuat jika warganya kuat, dan warga akan semakin kuat ketika organisasinya hidup, sehat, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat.

Karena itu, menindak tegas premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi bukanlah sikap anti-Ormas. Justru itulah salah satu jalan untuk menyelamatkan marwah Ormas agar tetap berada pada khittahnya: mengabdi kepada masyarakat, menjaga persatuan, dan ikut memajukan kehidupan bangsa.

— MMNEWS | Mimbar Minang News