Today

Gubernur Mahyeldi Dorong Nagari Jadi Garda Pengendalian Sosial Berbasis Adat

Padang Pariaman, mimbar-minangnews.com — Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, penguatan peran nagari berbasis adat dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga ketahanan masyarakat. Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat membuka kegiatan TMMD ke-128 Tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).

Mahyeldi menekankan bahwa nagari memiliki posisi strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, yang menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai jati diri masyarakat Minangkabau.

Nagari adalah kawasan strategis. Nilai adat dan falsafah ABS-SBK harus benar-benar hidup dalam praktik kehidupan sehari-hari, bukan sekadar simbol,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk serius memperkuat peran nagari, terutama melalui regulasi yang mampu menjaga tatanan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Mahyeldi, berbagai tantangan sosial seperti penyimpangan perilaku generasi muda hingga peredaran narkoba membutuhkan respons kolektif yang tegas dan terukur.

Persoalan sosial hari ini bukan hal sepele. Mulai dari pergaulan bebas hingga narkoba, semuanya membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk nagari,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi mendorong setiap nagari menyusun Peraturan Nagari berbasis kearifan lokal sebagai instrumen pengendalian sosial sekaligus perlindungan generasi muda.

Sejumlah nagari telah lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut, seperti Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, serta Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok. Keduanya memberlakukan pembatasan aktivitas hiburan guna menekan potensi penyakit masyarakat dan konflik sosial.

Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diizinkan hingga sore hari untuk mencegah keributan yang kerap terjadi pada malam hari.

Peraturan Nagari ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bentuk perlindungan. Kita ingin generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang aman, tertib, dan berlandaskan nilai adat serta agama,” jelasnya.

Mahyeldi berharap kebijakan serupa dapat diadopsi secara luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumatera Barat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nagari harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai, ketertiban, dan masa depan generasi kita,” tutupnya. (adpsb/cen/bud)


Kalau mau, saya bisa sekalian buatkan versi judul alternatif yang lebih “nendang” atau versi headline media online (SEO-friendly).