Today

Padang Pariaman, mimbar-minangnews.com — Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, penguatan peran nagari berbasis adat dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketahanan masyarakat di Sumatera Barat.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan bahwa nagari memiliki posisi strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai landasan utama kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Nagari adalah kawasan strategis. Karena itu, nilai adat dan falsafah yang kita pegang harus benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumbar agar serius dalam mengimplementasikan penguatan peran nagari, terutama dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjaga tatanan sosial masyarakat.

Menurut Mahyeldi, berbagai persoalan sosial yang berkembang saat ini membutuhkan perhatian bersama. Mulai dari pergaulan yang menyimpang dari norma adat dan agama hingga ancaman peredaran narkoba.

“Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk penyimpangan perilaku dan peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Mahyeldi mendorong setiap nagari untuk menyusun Peraturan Nagari berbasis kearifan lokal. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam pengendalian sosial sekaligus perlindungan bagi generasi muda.

Ia mencontohkan sejumlah nagari yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut, seperti Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, serta Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok. Kedua wilayah ini telah memberlakukan pembatasan aktivitas hiburan sebagai upaya menekan penyakit masyarakat dan mencegah konflik sosial.

Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga sore hari guna menghindari potensi keributan pada malam hari.

“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.

Mahyeldi berharap langkah serupa dapat diterapkan secara luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumatera Barat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif dalam menekan berbagai dampak negatif di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)