Jakarta, Mimbar-minangnews.com — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menyoroti persoalan serius dalam tata niaga gula nasional, khususnya terkait masuknya gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi masyarakat.
Fenomena tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu utama distorsi pasar gula nasional yang berdampak luas terhadap keseimbangan sektor hulu hingga hilir.
Nevi menegaskan bahwa secara regulasi, gula rafinasi diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi rumah tangga. Namun, dalam praktik di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa GKR merembes ke pasar konsumsi, sehingga mengganggu keseimbangan antara gula konsumsi (GKP) dan gula industri.
“Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari ketentuan tata niaga, tetapi juga berdampak langsung terhadap harga serta kesejahteraan petani tebu,” ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat II itu menilai kebocoran distribusi gula rafinasi telah menekan harga gula di tingkat petani. Di sisi lain, stok gula nasional—khususnya yang dikelola BUMN—justru mengalami penumpukan. Ironisnya, harga gula di tingkat konsumen tetap tinggi.
“Ini menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam sistem distribusi sekaligus lemahnya pengawasan pasar,” tegasnya.
Menurut Nevi, persoalan gula nasional tidak semata berkaitan dengan ketersediaan pasokan, melainkan lebih pada tata kelola yang belum optimal dari hulu hingga hilir. Ia menyoroti rendahnya produktivitas tebu, belum efisiennya pabrik gula, serta fragmentasi kelembagaan BUMN sebagai faktor yang memperparah kondisi tersebut.
Selain itu, ketergantungan terhadap impor bahan baku gula rafinasi dinilai semakin memperbesar potensi distorsi dalam struktur industri gula nasional.
“Ketergantungan impor membuat struktur industri kita rentan. Ketika pengawasan lemah, celah distribusi akan dimanfaatkan dan dampaknya langsung dirasakan petani,” ungkapnya.
Nevi juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap impor gula rafinasi agar lebih terkendali, transparan, dan akuntabel. Ia menilai kebijakan kewajiban bagi importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu merupakan langkah strategis dalam memperkuat integrasi sektor hulu dan hilir, namun harus diiringi pengawasan yang konsisten.
“Kebijakan integrasi ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Harus ada dampak nyata terhadap peningkatan produksi tebu nasional,” katanya.
Ia menegaskan, masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi merupakan indikasi kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata niaga gula nasional. Dampaknya tidak hanya menciptakan distorsi harga, tetapi juga merugikan petani serta membebani peran BUMN dalam menjaga stabilitas pasokan.
“Diperlukan reformasi menyeluruh melalui penguatan pengawasan distribusi, pengendalian impor, serta integrasi kebijakan hulu–hilir guna mewujudkan kemandirian gula nasional,” tutup Nevi.







