Today

Verry Mulyadi Turun ke Lubuk Kilangan, Ingatkan Ancaman Krisis Air Jika Tak Dikelola

Padang — Mimbar-MinangNews — Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah kepada masyarakat Lubuk Kilangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Putih Padayo Agro, Sabtu (14/3/2026), dan dihadiri ratusan warga.

Dalam kegiatan tersebut, Verry menekankan pentingnya pengelolaan dan pengaturan pemanfaatan air tanah, mengingat wilayah Lubuk Kilangan memiliki potensi sumber air yang cukup besar.

“Sosialisasi ini sangat penting karena daerah kita merupakan kawasan yang tinggi dan memiliki banyak sumber air,” ujar Verry.

Ia menegaskan bahwa potensi air yang melimpah harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik. Tanpa pengaturan yang tepat, sumber daya tersebut berisiko menimbulkan persoalan di masa depan.

“Pengelolaan dan pengaturannya masih perlu ditingkatkan, sehingga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Verry, pemahaman masyarakat terhadap regulasi air tanah menjadi kunci utama agar pemanfaatan sumber daya air tetap terjaga dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin, menjelaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara bijak.

“Air tanah adalah karunia Tuhan yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan air tanah tidaklah tidak terbatas, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas melalui berbagai regulasi, baik dalam bentuk Perda, undang-undang, maupun peraturan Menteri ESDM.

Lebih lanjut, Inzuddin menjelaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya yang dikuasai negara, sehingga pemanfaatannya memerlukan izin serta kewajiban pembayaran pajak untuk penggunaan tertentu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua penggunaan dikenakan pajak. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, masjid, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak dikenakan pajak, sementara penggunaan bersifat komersial tetap wajib membayar.

Verry Mulyadi berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami aturan terkait pemanfaatan air tanah di daerahnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber air agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

“Sumber air yang kita miliki harus dijaga bersama agar terus memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (*)