Today

SIDANG PERDANA PERKARA PENGANIAYAAN NEK SAUDAH DIGELAR DI PN LUBUK SIKAPING

Pasaman, mimbar-minangnews.com – 5 Maret 2026

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah dengan terdakwa Ilham Suhdi panggilan Menek digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Kamis (5/3/2026).

Persidangan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan opening statement bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menerapkan empat pasal dalam dakwaan terhadap terdakwa.

Adapun dakwaan tersebut yakni:

  • Dakwaan Primair: Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait melukai berat orang lain.
  • Dakwaan Lebih Subsidair: Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
  • Dakwaan Lebih-lebih Subsidair: Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 32 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat, serta barang bukti.

“Kami yakin dan percaya bahwa perkara ini dapat kami buktikan dan terdakwa Ilham Suhdi panggilan Menek adalah pelakunya,” ujar Nelsa Fadilla dalam pernyataannya di persidangan.

Sementara itu, dalam opening statement, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa menurut pihaknya perkara ini pada dasarnya berawal dari persoalan perdata. Namun karena terdakwa terpancing emosi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi. Dalam persidangan nanti, tim penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan lima orang saksi yang meringankan (a de charge).

Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Sekitar 20 orang pengunjung sidang, yang sebagian besar berasal dari keluarga terdakwa Ilham Suhdi panggilan Menek, hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.

(Karno)