Today

Puluhan Spanduk Ilegal Ditertibkan di Koto Tangah, Pemko Padang Tegaskan Komitmen Jaga Estetika Kota

PADANG — mimbar-minangnews.com — Jajaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menertibkan puluhan spanduk dan baliho ilegal yang dinilai merusak keindahan kota di kawasan Kelurahan Aie Pacah, Senin (6/4/2026).

Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Perdana yang belakangan dipenuhi media promosi tidak layak dan dipasang tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu kenyamanan visual masyarakat.

Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, mengatakan bahwa kondisi atribut promosi di lapangan sudah sangat memprihatinkan dan perlu segera ditertibkan.

“Kondisinya sudah tidak layak dan tidak bisa dibiarkan. Kami bersama jajaran Trantibum kelurahan melakukan penyisiran agar kawasan kembali tertib, bersih, dan aman,” ujarnya usai kegiatan.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan banyak spanduk yang dipaku pada pohon pelindung serta diikat di tiang listrik. Mayoritas atribut yang diturunkan berupa iklan perumahan dan jasa penyedotan septic tank.

Riri menegaskan, pemasangan spanduk di fasilitas umum tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan, terutama pohon pelindung yang menjadi bagian penting dari ruang terbuka hijau kota.

Penertiban ini merupakan bagian dari agenda rutin kecamatan dalam dua bulan terakhir, sekaligus menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan kondisi lingkungan yang tampak kumuh akibat baliho rusak yang dibiarkan terpasang.

Pemerintah Kecamatan Koto Tangah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang media promosi.

“Kami mengingatkan agar tidak memasang spanduk sembarangan. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala hingga wilayah Koto Tangah benar-benar bersih, tertib, dan indah,” tegasnya.

Kegiatan penertiban berlangsung kondusif dengan melibatkan personel Trantibum kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, serta Dubalang Kota. (Taufik/Ari/Ivan)