Padang, mimbar-minangnews.com - 19 Februari 2026 — DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel melalui sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berbasis digital.
Kegiatan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang pada Kamis (19/2/2026) tersebut difokuskan pada penguatan sistem perencanaan dan penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Seluruh anggota DPRD beserta operator masing-masing mengikuti pemaparan teknis terkait tata cara penginputan dan integrasi usulan Pokir ke dalam sistem.
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal. Turut hadir perwakilan Bappeda Kota Padang Yenni Yuliza, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta unsur terkait lainnya.
Muharlion menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
“Digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi kunci untuk memastikan perencanaan dan penganggaran berjalan transparan serta berbasis data yang akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Yenni Yuliza menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menetapkan kebijakan baru, di mana setiap calon penerima hibah dan bantuan sosial (bansos) wajib mengajukan usulan secara mandiri melalui akun pribadi di SIPD-RI.
Untuk bansos individu, pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa dengan tujuan yang jelas, tidak mengikat, dan tidak diberikan secara rutin setiap tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerima hibah berbentuk badan harus merupakan organisasi nirlaba, sukarela, atau sosial yang sah, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, dan terdaftar di kementerian terkait.
Adapun bantuan sosial diperuntukkan bagi individu atau kelompok yang mengalami kesulitan akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat, dengan syarat memiliki identitas yang jelas serta berdomisili di Kota Padang.
Permohonan hibah wajib diajukan sebelum penetapan KUA-PPAS dengan melampirkan proposal lengkap dan dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, serta surat pernyataan tanggung jawab bermaterai.
“Melalui sistem regulasi yang kuat dan digitalisasi seperti SIPD-RI, kami optimistis pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” tambah Yenni.
Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, penerapan sistem digital ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD serta menjadi fondasi pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)








