Today

Padang Sarai Asli Piaman, Adat Mengatur Tempat Ibadah

Oleh Labai Korok

Perusakan tempat ibadah yang disinyalir itu gereja di Padang Sarai suatu dampak dari adanya pelanggaran adat salingka nagari di Piaman.

Karena adat salingka nagari telah mengatur dahulunya bahwa satu tempat ibadah yaitu Masjid Nagari yang ada di tanah ranah Minangkabau. Ini sesuai dengan filsafat adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah.

Sampai hari ini aturan itu masih dipegang teguh oleh angku ninik mamak dan anak nagari, maka sangat bisa dimaklumi andaikan ada gesekan seperti yang terjadi Padang Sarai tersebut.

Namun dibeberapa nagari yang ada di Minangkabau ditemukan ada dua masjid, atau ditemukan juga gereja seperti di Batang Anai, kesemua itu merupakan hasil musyawarah dan mufakat para angku Ninik Mamak dengan semua komponen anak nagari.

Seandainya semua masyarakat baik para pendatang atau anak nagari asli mengetahui aturan adat salingka nagari tersebut maka tidak akan ada bangunan tempat ibadah muncul melalui jiwa “kagadang-gadang” istilah urang Piaman.

Seandainya ada pembagunan tempat ibadah dengan jiwa “kagadang-gadang” tersebut atau melakukan pembangunan tampa musyawarah atau mintak izin dipastikan hukum adat anak nagari berlaku, bisa dicontohkan seperti kasus perusakan gereja ilegal Padang Sarai.

Jadi jangan disalahkan anak nagari bertindak, bersikap tegas melalui aksi yang berlebih-lebihan karena memang adat salingka nagari itu memang ketat dan tegas.

Keadaan dimana aturan itu sangat tegas dan jelas tidak saja ada di adat salingka nagari, namun pemerintah juga mengatur hal tersebut seperti pendirian rumah ibadah ada aturannya, itu jelas dan tegas tak ada yang bisa bermain untuk ciptakan rumah ibadah tampa izin.

Peraturan pendirian tempat ibadah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. SKB ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum tempat ibadah dapat didirikan.

Perlu Penulis jelaskan, mengapa ada aturan mendirikan rumah ibadah. Ternyata, ada alasan yang mendasari lahirnya aturan ini. Menurut pemerintah, aturan pendirian tempat ibadah dirancang untuk menghindari gesekan antarumat beragama yang dapat terjadi jika suatu kelompok mendirikan tempat ibadah di wilayah yang mayoritasnya memiliki keyakinan berbeda.

Selain itu, aturan ini dirancang agar pendirian tempat ibadah bisa tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar. Dalam kasus tempat ibadah tidak memiliki dukungan warga sekitar, hal ini dianggap dapat memicu ketegangan yang bisa merusak hubungan antaragama di masyarakat.

Sekarang kepada pihak-pihak baik para pendatang maupun anak nagari perlu memahami mendirikan rumah ibadah tersebut ada dua aturan yang jelas diadat Piaman yaitu adat salingka nagari, kedua aturan pemerintah/negara. Saat Jokowi jadi presiden aturannya termasuk harus ada izin dari Kementrian Agama.