PADANG, 1 Juli 2025 – MMNews – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja dengan mitra kerja terkait pada hari ini, Selasa, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbar ini bertujuan untuk menyerap masukan dan menyempurnakan draf regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum bagi penguatan peran pesantren di Ranah Minang.
Rapat kerja ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Sumbar, serta perwakilan dari mitra kerja utama, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, dan perwakilan dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) tingkat provinsi.
Ketua Komisi V, H. Dasrizal, M.A., dalam sambutannya menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif strategis DPRD untuk merespons amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga benteng moral dan pusat kaderisasi ulama serta intelektual muslim. Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan negara, dalam hal ini pemerintah daerah, hadir untuk memberikan fasilitasi, rekognisi, dan afirmasi terhadap eksistensi dan mutu pesantren di Sumatera Barat,” ujar Dasrizal.
Poin-Poin Utama Pembahasan
Diskusi dalam rapat kerja berlangsung dinamis, dengan beberapa poin utama yang menjadi sorotan, antara lain:
- Ruang Lingkup Fasilitasi: Pembahasan mendalam mengenai bentuk fasilitasi yang akan diberikan oleh pemerintah provinsi, mencakup bantuan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum yang adaptif, peningkatan kompetensi para pengajar (ustaz/ustazah), serta dukungan teknologi informasi.
- Mekanisme Anggaran: Salah satu isu krusial adalah alokasi dan mekanisme penyaluran anggaran. Para peserta rapat sepakat bahwa perlu ada skema yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar bantuan tidak tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain dan benar-benar sampai kepada pesantren yang membutuhkan.
- Rekognisi Lulusan: Ranperda ini juga akan mengatur pengakuan (rekognisi) terhadap ijazah dan sertifikat yang dikeluarkan oleh pesantren, sehingga para santri memiliki kesetaraan hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
- Sinergi Antar Lembaga: Menguatkan sinergi antara Dinas Pendidikan, Kemenag, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan pesantren agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Perwakilan dari Kanwil Kemenag Sumbar menyambut baik inisiatif ini dan berharap Ranperda dapat selaras dengan regulasi yang sudah ada di tingkat pusat, sehingga implementasinya di lapangan menjadi lebih mudah dan efektif.
Harapan ke Depan
Hasil dari rapat kerja ini akan menjadi bahan bagi Komisi V untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf Ranperda. Selanjutnya, draf tersebut akan melalui tahapan uji publik untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dari masyarakat dan para pemangku kepentingan pesantren di seluruh Sumatera Barat.
Diharapkan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dapat segera disahkan menjadi Perda pada akhir tahun ini, sebagai wujud komitmen bersama dalam memajukan pendidikan keagamaan yang berkualitas dan berdaya saing, sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.(*)






