Today

Bahas Ekonomi Hingga Perencanaan Tata Kelola, Komisi II DPRD Kota Padang Gelar Rapat LHP Tahun 2024

Padang, MMNews – Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 sebagai evaluasi sekaligus tindak lanjut pematangan anggaran pendapatan daerah serta tata ruang kota.

Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Kota Padang tersebut dilaksanakan dalam dua hari, 27-28 Mei 2025, dengan pembahasan yang cukup beragam.

Di hari pertama Komisi II membahas tiga hal yang cukup krusial, yaitu tentang pengelolaan pajak sarang burung walet, Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan terkait pajak kafe dan resto.

Dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun 2024 terdapat temuan pemeriksaan, sebagai berikut:

  1. Terkait Pengelolaan Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet Belum Memadai dan Terdapat Potensi Pendapatan yang Belum Dipungut.

Rekomendasi:

a. Membuat mekanisme koordinasi terstruktur dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD yang melibatkan SKPD Bapenda dan DPMTSP;

b. Memeintahkan Kepala Bapenda untuk:

1) Melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat dalam rangka mendata pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kota Padang untuk selanjutnya menetapkan seluruh pengusaha Burung Walet sebagai WP SBW dengan menerbitkan NPWPD WP SBW: dan

2) Mengintruksikan Kepala Bidang Penagihan supaya melakukan penagihan atas WP SBW yang terdaftar sebagai WP namun tidak melaporkan SPTPD.

Tindak lanjut:

a. Kami telah berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memastikan pengusaha yang telah mendapatkan izin berusaha Budidaya Burung Walet dari DPMPTSP, untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Sarang Burung Walet.

b. Kami telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Sumatera Barat terkait Potensi Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet dan kami akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap potensi tersebut.

c. Kami telah mengintruksikan Kepala Bidang Penagihan untuk melakukan upaya penagihan terhadap Wajib Pajak Sarang Burung Walet yang aktif dan tidak melaporkan SPTPD sesuai dengan data SOPD di Bapenda.

  1. Terkait Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik Belum Sesuai Ketentuan dan Terdapat Potensi Penerimaan atas Penggunaan Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri Belum Dipungut

Rekomendasi:

a. Melakukan koordinasi dengan PT PLN UID Sumatera Barat dalam mendapatkan data potensi PBJT Tenaga Listrik selain dari sumber tagihan PLN di wilayah Kota Padang:

b. Melakukan pendataan atas 24 potensi WP PBJT Tenaga Listrik untuk selanjutnya ditetapkan sebagai WP; dan

c. Melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pelaporan PBJT Tenaga Listrik oleh PT SP dan menerbitkan SKPD minimal sebesar Rp648.426.304,07.

Tindak lanjut:

a. Kami telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi langsung dengan PT. PLN (Persero) UID Sumatera Barat terkait Potensi WP PBJT Tenaga Listrik terhadap Perusahaan Industri yang sudah mempunyai Tenaga listrik yang dihasilkan dan digunakan sendiri di Wilayah Kota Padang.

b. Kami telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pelaporan PBJT Tenaga Listrik yang dihasilkan Sendiri oleh PT. Semen Padang yang belum dipungut dan akan menerbitkan SKPDKB Tahun Pajak 2024 sesuai dengan perhitungan potensi penerimaan PBJT Tenaga Listrik tersebut.

  1. Terdapat Potensi dan Kekurangan Penerimaan PBJT Makanan dan/atau Minuman atas Belanja Makanan dan Minuman

Rekomendasi:

a. Membuat mekanisme koordinasi dengan kantor/unit kerja pemerintah di wilayah Kota Padang dalam rangka optimalisasi PBJT Makanan dan/atau Minuman;

b. Melakukan pendataan atas dua potensi objek PBJT Makanan dan/atau Minuman dan menetapkan sebagai WP; dan

c. Melakukan pemeriksaan atas kepatuhan SPTPD atas tiga WP PBJT Makanan dan/atau Minuman dan menerbitkan SKPDKB minimal sebesar Rp197.331.086,46.

Tindaklanjut:

a. Kami akan membuat mekanisme koordinasi dengan kantor/unit kerja pemerintah yang berada di Wilayah Kota Padang atas Belanja Makan Minum SKPD/instansi yang bisa menambah potensi penerimaan PBJT Makanan dan/atau Minuman

b. Kami telah melakukan pendataan atas potensi objek PBJT Makanan dan/atau Minuman dan menetapkan sebagai Wajib Pajak

c. Kami akan melakukan pemeriksaan atas kepatuhan dan menerbitkan SKPDKB atas Kekurangan Penerimaan PBJT Makanan dan/atau Minuman atas Transaksi Belanja Makan Minum Tahun 2024.

Miswar Djambak, selaku wakil ketua komisi II menyampaikan bahwa target kita kalau bisa lebih dari yang ditargetkan.

“Kita ingin Kota Padang ini dikenal sebagai apa? Kota wisata? Kota pendidikan? Atau apa? Ini perlu kita rembukkan secara bersama, selain juga kita harus menyokong progul wali kota juga,” ujarnya.

Selain itu, Rafli Boy, mengonfirmasi tersebut dengan mengatakan, “Kalau bisa di atas satu triliun, jadi semuanya bida merata, saya sudah koordinasikan menyangkut parkir di kafe dan resto ini, kita juga harus andil menjaga kenyamanan orang berwisata,” ujarnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Muharlion, ketua DPRD Kota Padang, Miswar Jambak, selalu wakil ketua komisi II, Faizal perwakilan dari Partai Amanat Nasional, Surya Jufri perwakilan dari Partai Demokrat, Yosrizal perwakilan dari partai PKB, Mastilizal perwakilan dari partai Gerindra, Rafli Boy dari Nasdem, dinas-dinas terkait berserta jajarannya. (*)