Oleh : Husni Alharid Rajo Mudo.
Pilkada Kabupaten Solok telah didepan mata, kalau tak ada arang melintang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, untuk memilih Bupati dan wakil bupati Solok periode 2024-2029.
Seperti yang di ketahui oleh masyarakat kabupaten Solok, saat ini sudah ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Solok, yang di usung oleh masing-masing partai politik pengusung dan pendukung.
Salah satu hal yang sudah menjadi rahasia umum dan preseden buruk adalah faktor penyalahgunaan kedudukan ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang muncul dari intervensi oknum penguasa, atau oportunis ASN terhadap kandidat.
Betapa tidak, tubuh politik ASN kerap dilema ke dalam persimpangan. Antara berselingkuh dengan kandidat atau mencintai bangsa dan negara.
Oleh karenanya, masalah netralitas ASN itu seperti jerawat pada wajah demokrasi kita, enggan hilang, selalu muncul menjelang pilkada. Hal ini patut di Carikan obatnya.
Sebagai aparatur birokrasi, ASN kerap diuji netralitasnya. Ketika para politisi, kandidat kepala daerah beradu rayu padanya.
Penyebab utamanya adalah faktor oportunistik, ada motif pribadi ASN untuk mendapatkan sesuatu.
Kemudian disusul adanya hubungan kekerabatan antara ASN dengan kandidat, kurangnya pemahaman tentang regulasi netralitas ASN, serta adanya preferensi tekanan dari atasan yang wajib dipatuhi. Kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, nir-netral dianggap lumrah, pemberian sanksi lemah dan lain sebagainya.
Berdasarkan sebab yang melemahkan itu, para kandidat kepala daerah menganggapnya sebagai suatu kesempatan, untuk menggunakan jaringan birokrasi sebagai medium politis, setidaknya untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politik mereka.
Sementara itu, para ASN yang oportunistik membuka diri untuk digombal hatinya demi mencapai jabatan yang lebih tinggi atau sekedar mengamankan posisi penting dalam struktur birokrasi. Ada semacam transaksi kepentingan di dalamnya.
Bagi petahana atau calon yang diusung petahana, adu rayu ASN bukanlah hal yang sulit.
Sebab sangat dimungkinkan petahana telah lama mengasuh dan membangun hubungan patron-klien dengan ASN di bawah komandonya, termasuk kepala dinas, kabag dan sebagainya, pun bagi penantangnya.
Alasan kandidat mendapatkan hati dan kehendak saling keterkaitan tak baik ini Karena mereka memiliki banyak data yang meliputi jumlah pemilih, basis dukungan partai, pemilih pemula, kelompok golput, jaringan keluarga dan masyarakat yang dinaungi serta dirawat oleh berbagai macam birokrasi ASN tersebut.
Lubuk lubuk suara inilah yang kerap jadi rebutan para kandidat kepala daerah dalam proses pilkada.
Untuk menghilangkan jerawat yang sudah menukak ini, diperlukan aturan komprehensif dalam bentuk perundang-undangan sebagai demarkasi politisi dan ASN berikut sanksi tegas yang nyata bagi ASN yang terbukti nir-netral. Tak hanya perundang-undangan namun juga sanksi sosial ditengah masyarakat demokrasi.






