Today

Nagari Kudu Ganting Bersama LKAAM V Koto Melaksanakan Penobatan Penghulu dan Pegawai Adat

Oleh : Alfin Chairi
Padang Pariaman – MMNews – Pada hari Jumat-Sabtu tanggal 3-4 Mai 2024 pemerintahan nagari beserta niniak mamak mengadakan penobatan penghulu adat dan pegawai adat sebagai pemangku adat di Nagari Kudu Gantiang Barat, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman. Melihat kepada yang sudah terjadi tuah kepada yang benar. Berawal pada tahun 2022 pernah wacana kaum suku Koto di korong Sungai Kalu untuk melakukan penobatan Dt.Simarajo, kemudian setelah 1 tahun terkendala barangkali terhalang oleh tatacara yang belum dipahami sehingga tidak ada kemajuan.

Jadi atas inisiatif Zulkarnain.Dt.Bandaro Basa sebagai niniak mamak menghadap Wali Nagari Kudu Gantiang Barat Tk. Bagindo Muhammad Sayuti S.Pd.I memberikan usulan jika terkendala biaya diangkat 1 orang terlalu berat, bagaimana kita agendakan mengirimkan 5 orang sekaligus. Sesuai Undang-Undang niniak mamak duduak surang basampik-sampik duduak basamo balapang-lapang alasan pendapat seperti itu di resmikan di satu tempat yaitu di korong Tigo Jerong di samping masjid Istiqomah nagari Kudu Gantiang Barat.


Akan tetapi yang punya hajatan adalah nagari Kudu Gantiang Barat, bukan pribadi seseorang tidak pula satu kaum penghulu yang bersangkutan. Rencana itu kemudian berkembang dan mengadakan pertemuan di nagari mengumpulkan orang-orang terkenal dan mungkin yang ada di Nagari Kudu Ganting. Pasca rapat terjadi, suatu kesepakatan mengenai usulkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disepakati satu penghulu adat dikenakan biaya Rp.30.000.000 dan pegawai adat Rp.20.000.000,. Sehingga rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkumpul di awal penghitungan sejumlah Rp.130.000.000,.

Inisiatif nagari menyampaikan kepada ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) keselarasan V Koto sekaligus ketua pelaksana Zulkarnain Dt. Bandaro Basa. Sehingga pemerintah nagari Kudu Gantiang Barat menyanggupi membantu anggran biaya satu paket, jadi paket anggaran penghulu 30.000.000 pemerintah nagari bersedia menganggarkan jumlah yang sama. Jika di totalkan ada senilai Rp.160.000.000,.

Setelah ada kata sepakat bulek sagolek picak salayang untuk masalah biaya, panitia 4 korong di nagari Kudu Gantiang Barat melakukan evaluasi yang akan membahas teknis mencari dana. Bahkan informasi ini berkembang ke korong-korong yang lain, karena pemekaran wilayah administratif secara bernagari bukan pemekaran wilayah adat. Wilayah adat tetap mempertahankan satu kesatuan hukum adat yaitu di bawah kerapatan adat nagari Kudu Ganting. Oleh karena itu ikut bergabung salah satu pegawai adat yang bernama Kudri Labai Basa yang berasal dari korong pasar balai Kudu.

Ada 3 orang penghulu yaitu Feri Rinaldi Dt. Simarajo, Syafrizal Pamuncak Anak Baiak, dan Marhanis Saputra, Dt.Nan Kuniang sekaligus penobatan 2 orang pegawai adat yaitu Masri Katik Basa dan Kadri Labai Basa Zulkarnain. Dt. Bandaro Basa menyampaikan dengan biaya yang relatif ringan jika satu orang kita resmikan barangkali akan menelan biaya tidak jauh berbeda dengan biaya yang dilaksanakan sekarang. Adanya menarik 5 orang secara bersamaan, maka ada kalkulasi keringanan biaya dengan catatan tidak mengurangi persyaratan kewajiban dan tata cara dan marwah seorang penghulu.


Jadi pengakatan secara massal ini bertujuan untuk menegakkan syiar masyarakat adat, memahami esensi adat, serta memiliki penghulu di masing-masing korong. Kesimpulannya, alasan pengakatan penghulu secara bersamaan ini ada tiga alasan. Patah tumbuah hilang baganti sahari ilang sahari banamo, mangambangan nan talipek, dan mambangkik batang tarandam. Kesepakatan bersama pihak nagari maka adanya sinergisitas antara korong, walaupun korong yang sudah memiliki penghulu ada atau tidak di resmikan hari ini. Kita canangkan yang memiliki hajatan ialah masyarakat nagari Kudu Ganting semua anak nagari memiliki peran masing-masing ikut mensukseskan perhelatan ini dilaksanakan sampai selesai.

Mudah-mudahan harapan masa depan Zulkarnain.Dt. Bandaro Basa menyampaikan pesan sejak tahun 2019 amanah sebagai ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) keselarasan V Koto, mencakup dua kecamatan V Koto Timur dan kecamatan V Koto Kp.Dalam mempunyai 5 kerapan adat yang ada. Semoga kerapatan adat yang lain melihat keberhasilan rangkaian agenda penghulu di nagari Kudu Gantiang Barat membuat hal yang sama setiap nagari seperti ini. Maka hiduplah peran penghulu indak ado yang tabanam, indak ado yang indak di nobatkan. Kita berdoa kepada Allah senantiasa melindungi semua, harkat dan martabat penghulu dalam menjalankan amanah yang sudah mengucapan sumpah di atas Al-quran di Saksikan sanak kamanakan yang hadir dan semua lapisan masyarakat.