
MMNEWS
Perlindungan Warung Kecil, Pemda Buat Aturan Pembatasan
Bagindo Yohanes Wempi
Akhir-akhir ini viral media nasional bahwa Pemerintah Daerah didaerah Bali ada kebijakan melarang ‘Warung Madura’ buka 24 jam dengan alasan tertentu.
Hal ini menjadi polemik di masyarakat Indonesia, padahal keberadaan ‘Warung Madura’ tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di berbagai daerah.
Larangan itu sepertinya disetujui oleh kementrian, di media kompas com, saya baca bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) merespons ihwal warung madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dengan kejadian diatas, Saya pun bertanya-tanya didalam hati mengapa dilarang?, setelah ditelusuri secara mendalam, alasannya tidak masuk akal secara konsep ekonomi.
Namun jika Kita mengambil pelajaran dari kebijakan Pemda di Bali tersebut demi orang lokal/pedagang kecil, harus lah diapresiasi terhadap perlindungan warga Bali dari warung Madura tersebut dalam konteks pejabat Bali berpihak kepada masyarakat.
Sebagai pelajaran dalam kasus diatas, seharusnya daerah di Sumbar ini perlu juga ada kebijakan pembatasan berdirinya supermarket sudah seperti mall atau swalayan yang semakin menjamur, pertumbuhan nampak jelas itu terjadi di Kota Padang.
Saya melihat sudah saatnya Pemkot Padang mengevaluasi berdirinya supermarket atau swalayan yang berdirinya seperti tidak ada aturan atau jarak pendirian bebas saja.
Terkesan jika kita punya uang bisa dibuat secara cepat supermarket atau swalayan tersebut di Kota Padang. Sehingga satu supermarket dengan supermarket lain jaraknya cuma lebih kurang 1KM. Ini seperti pendirian supermarket atau swalayan tersebut tidak memiliki IMB atau tidak ada izin.
Saya meyakini jika supermarket atau swalayan menjamur tampa ada aturan yang jelas maka akan matikan warung-warung dengan modal kecil, ukuran tokonya kecil juga, sedangkan warung ini yang menghidupkan ekonomi masyarakat dan perputaran uang akan terjadi dikalangan warga kecil dan miskin.
Menurut Saya saatnya Pemkot Padang membatasi berdirinya supermarket atau swalayan yang hari ini menjamur tampa ada izin atau tampa ada IMB disaat pembangunan, saatnya Pemkot memiliki Perda membatasi pertumbuhan swalayan dan membantu usaha warung-warung kecil agar kuat dan sebagai penggerak ekonomi masyarakat.