Publikasi - Advetorial - Iklan - Bisnis - Charity
Today

Fly Over Sitinjau Ramah Lingkungan, Pembangunannya Layak

Oleh Labai Korok Piaman

Secara aturan dibangun nya satu kawasan strategis, apalagi oleh Pemerintah Propinsi tentu sudah menyelesaikan kajian analisa dampak lingkungan secara akademik, maka fly over sitinjau lauik sudah lulus kelayakan dan pembangunan standar ramah lingkungan.

Dari catatan Penulis keberadaan proyek fly over tidak akan menyebabkan banjir dan tidak akan merusak lingkungan karena proses pembangunan lebih banyak memakai tiang-tiang dari pada alih fungsi lahan.

Sekarang Dokumen perencanaan sudah final dan pembangunan sudah masuk ketahap pengadaan tanah yang disampaikan Dirjen Bina marga tersebut terdiri dari 153 halaman.

Dokumen tersebut diantaranya terdiri dari maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan RTRW dan rencana prioritas pembangunan nasional/daerah, hingga analisis kelayakan lokasi, kebutuhan luas tanah serta rencana trase.

Gubernur Sumatra Barat, Buya Mahyeldi selaku penguasas pertama pembangunan fly over sitinjau laut ini sudah membentuk tim dan sudam memerintahkan agar pembangunan cepat selesai, diharapkan sebelum masuk periode kedua Gubernur sudah selesai hendaknya.

Perlu di info kan bahwa Total lahan yang dibutuhkan seluas ± 18,7 Ha yang terdiri dari kepemilikan lahan masyarakat ± 12,8 Ha, kawasan hutan lindung ± 4,94 Ha yang masuk ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), jalan nasional ± 0,5 Ha dan sungai (termasuk sempadan) ± 0,4 Ha.

Penyampaian DPPT tersebut menurut Redy mengacu pada Pasal 29 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinyatakan bahwa DPPT yang telah ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah.

Dirjen Bina Marga telah menyurati Gubernur Sumatera Barat perihal penyampaian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dalam rangka penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

Dalam surat dengan Nomor: PS0102-Db/147, tanggal 19 Februari 2024 itu disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Redy Rahadian, bahwa DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang ± 2,78 Km.

Maka melalui tulisan ini pembangunan fly over sitinjau lauik sangat layak dilaksanakan, sudah dikaji bahwa pembangunan tidak ada efek lingkungan terhadap Kota Padang, maka mulai saat ini warga kota Padang bisa tidur nyenyak.