Today

DPRD Sumbar Dorong Tiga Ranperda Strategis, Pendidikan Berbasis ABS-SBK hingga Perlindungan Petani Jadi Fokus

PADANG | Mimbar-minangnews.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai akan berdampak langsung terhadap masa depan pendidikan, kesejahteraan petani, dan pembangunan infrastruktur jalan di Ranah Minang.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang digelar Rabu (6/5/2026), dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Nota Pengantar Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi.

Dalam sidang tersebut, DPRD menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Pada sektor pendidikan, DPRD Sumbar menilai Perda Nomor 2 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, regulasi nasional, serta tantangan dunia pendidikan modern. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah penguatan pendidikan karakter berbasis budaya Minangkabau dan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Perubahan Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan yang merata, terutama di daerah terpencil dan kepulauan, serta memperkuat tata kelola pendidikan menengah yang menjadi kewenangan provinsi,” disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Tidak hanya pendidikan, DPRD Sumbar juga menaruh perhatian serius terhadap nasib petani. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebut sebagai langkah konkret menghadirkan kepastian hukum bagi petani dalam menghadapi ancaman gagal panen, fluktuasi harga, hingga keterbatasan akses modal dan teknologi pertanian.

Ranperda tersebut juga akan mengatur penguatan kelembagaan petani, perlindungan lahan pertanian, akses pembiayaan dan asuransi pertanian, serta penguatan sistem pemasaran hasil pertanian.

“Petani adalah tulang punggung perekonomian Sumbar. Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya saing petani menghadapi tantangan global,” tegas pimpinan sidang.

Sementara itu, pada agenda kedua, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi. DPRD menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat sistem pengelolaan jalan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ranperda itu nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pengawasan jalan provinsi yang selama ini menjadi urat nadi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jalan yang memadai dan berkualitas merupakan syarat utama pemerataan pembangunan hingga ke pelosok Sumatera Barat,” ujar pimpinan rapat.

DPRD Sumbar menargetkan pembahasan lanjutan terhadap seluruh Ranperda tersebut dilakukan secara mendalam dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, organisasi petani, dan berbagai stakeholder terkait.

Rapat paripurna juga menetapkan bahwa tanggapan Gubernur terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD serta pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Jalan Provinsi akan disampaikan pada sidang lanjutan Senin, 11 Mei 2026 mendatang. (***)