Pasaman, mimbar-minangnews.com — Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Donizar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Cafe Yaya, Jorong Sentosa, Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3) sore, menjelang waktu berbuka puasa.
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Turut hadir camat dan wali nagari yang mengikuti kegiatan hingga selesai.
Dalam pemaparannya, Donizar menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 merupakan regulasi penting yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat agar berjalan lebih terarah, merata, dan berkualitas.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang sama,” ujar Donizar.
Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat, termasuk orang tua dan tokoh masyarakat di tingkat nagari dan jorong.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mendorong anak-anak untuk tetap bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Donizar berharap masyarakat dapat memahami berbagai ketentuan dalam perda tersebut, sekaligus ikut berperan dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah.
Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan interaktif. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait kondisi pendidikan di wilayah mereka.
Acara sosialisasi ditutup menjelang waktu berbuka puasa, setelah sesi diskusi antara narasumber dan masyarakat berlangsung dengan penuh antusias. (*)








