Today

Ali Muda Edukasi Warga Ranah Batahan, Dorong Konsumen Cerdas dan Terlindungi

Pasaman Barat, mimbar-minangnews.com — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini berlangsung di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (14 Maret 2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Yuldhy Dharma Putra, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang tampak antusias mengikuti kegiatan.

Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menurutnya, Perda Nomor 21 Tahun 2018 hadir sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, mulai dari memperhatikan kualitas barang, label, masa kedaluwarsa, hingga legalitas produk yang beredar di pasaran.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal, yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

“Konsumen harus cerdas dalam memilih produk dan jasa. Perhatikan informasi produk, kualitas, serta pastikan barang yang dibeli aman dan sesuai standar,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen serta mampu menjadi konsumen yang kritis, cerdas, dan bijak dalam setiap transaksi. (**)