Gubernur Sumbar Dorong Penguatan Legalitas, Pengamanan, dan Optimalisasi Barang Milik Daerah
JAKARTA, MMNEWS — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak berhenti pada pemenuhan tertib administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Mahyeldi saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum tersebut, pengelolaan aset pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian penting, khususnya terkait kepastian hukum, pengamanan aset, penguasaan secara fisik, serta optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
Aset Daerah Bukan Sekadar Catatan Neraca
Mahyeldi menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki daerah.
Menurutnya, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, dan arah pengelolaan yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumbar terus mendorong penataan dan pengamanan aset daerah melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Pengamanan Harus Diikuti Pemanfaatan Optimal
Selain memastikan legalitas dan keamanan aset, Mahyeldi menekankan pentingnya pemanfaatan aset secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset yang telah tertib secara administrasi, menurutnya, perlu diarahkan untuk mendukung program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi daerah.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang memiliki kepastian hukum, aman, transparan, dan produktif.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Komisi II DPR RI Soroti Perubahan Paradigma Pengelolaan Aset
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, dari sekadar administrasi aset menuju manajemen aset yang lebih menyeluruh dan berorientasi pada manfaat.
Menurut Rifqi, pencatatan aset belum otomatis menjamin keamanan aset. Demikian pula, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, sementara aset yang dimiliki pemerintah belum tentu telah dimanfaatkan secara optimal.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan aset serta penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi publik yang didasarkan pada rencana bisnis, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, dan manfaat bagi masyarakat.
300 BUMD Dilaporkan Mengalami Kerugian
Berdasarkan data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen dilaporkan mengalami kerugian.
Data yang sama menyebutkan bahwa laba bersih secara keseluruhan baru mencapai sekitar 1,9 persen dari total aset, sedangkan dividen berada di kisaran 1 persen dari total aset.
Menanggapi kondisi tersebut, Rifqi menegaskan perlunya penguatan terhadap BUMD yang sehat dan agenda penyehatan bagi BUMD yang mengalami masalah, disertai target serta batas waktu yang jelas.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya dividen. Sementara itu, BUMD yang berorientasi komersial perlu menunjukkan produktivitas dan tingkat pengembalian atas modal publik yang dikelola.
Pengelolaan aset daerah dan penyertaan modal BUMD diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kinerja ekonomi daerah, serta memastikan setiap aset publik memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (adpsb/bud)
MMNEWS — Mimbar-MinangNews.com
Aktual | Tajam | Terpercaya
Dari Sumbar untuk Indonesia







