PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumbar resmi membuka seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar periode 2026–2031. Pendaftaran berlangsung mulai 15 hingga 29 Juli 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, mengatakan kebutuhan pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar untuk masa bakti 2026–2031 sebanyak lima orang. Seluruh posisi tersebut akan diisi melalui mekanisme seleksi yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Jumlah kebutuhan pimpinan BAZNAS untuk periode 2026–2031 sebanyak lima orang. Seluruhnya akan diisi melalui hasil seleksi yang sedang dibuka saat ini,” ujar Edi Dharma.
Ia mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembukaan seleksi ini diumumkan melalui Surat Tim Seleksi Nomor 400/293/Kesra-2026 tentang Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat Periode 2026–2031 tertanggal 14 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Arry Yuswandi.
Tahapan Seleksi
- 15–29 Juli 2026: Pengumuman dan pendaftaran.
- 30 Juli 2026: Seleksi administrasi.
- 1 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- 3–4 Agustus 2026: Seleksi kompetensi (tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah).
- 6 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
- 8 Agustus 2026: Seleksi wawancara.
- 11 Agustus 2026: Pengumuman 10 besar calon pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar periode 2026–2031.
Edi Dharma menegaskan, Pemprov Sumbar berharap proses seleksi ini mampu melahirkan pimpinan BAZNAS yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Sumatera Barat.
“Melalui proses seleksi yang terbuka dan profesional, diharapkan BAZNAS Sumbar semakin optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
(Adpsb/Bud | MMNEWS)







