Today

Fraksi PDIP-PPP Setujui RAPBD-P Kota Padang 2026, Soroti Transparansi Anggaran hingga Penguatan UMKM

PADANG, MMNEWS – Fraksi PDI Perjuangan–PPP DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, fraksi ini memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP-PPP, Cristian Rudy Kurniawan, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).

Cristian menegaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pelaksanaan anggaran berjalan sekaligus langkah penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, perubahan anggaran harus mampu menjawab dinamika fiskal daerah, termasuk penyesuaian dana transfer pemerintah pusat dan kebutuhan penanganan pascabencana hidrometeorologi.

Fraksi PDIP-PPP mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Padang yang menyesuaikan postur anggaran secara terukur. Dalam RAPBD-P 2026, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp2,56 triliun menjadi Rp3,06 triliun atau bertambah Rp504,54 miliar. Sementara belanja daerah naik dari Rp2,70 triliun menjadi Rp3,21 triliun atau meningkat Rp509,21 miliar.

Salah satu perhatian utama fraksi adalah lonjakan belanja modal yang meningkat dari Rp220,94 miliar menjadi Rp525,62 miliar, terutama untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Fraksi meminta seluruh proyek fisik diawasi secara ketat agar tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta terbuka untuk pengawasan publik.

Selain itu, Fraksi PDIP-PPP juga menyoroti defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Padang didorong untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.

Fraksi juga mengapresiasi meningkatnya dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp488,81 miliar yang diarahkan untuk penyesuaian dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan kebutuhan pascabencana. Namun, mereka mengingatkan agar pemanfaatannya diawasi secara ketat sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sektor ekonomi, Fraksi PDIP-PPP menilai sistem pengadaan barang dan jasa yang terbuka memang harus mengikuti regulasi. Namun, kebijakan tersebut dinilai berdampak terhadap pelaku usaha konveksi dan UMKM lokal. Karena itu, fraksi mengusulkan adanya skema kemitraan antara pemenang tender dengan pelaku UMKM lokal agar manfaat proyek pemerintah dapat dirasakan lebih luas.

Tak hanya itu, Fraksi PDIP-PPP juga mengapresiasi program unggulan Pemerintah Kota Padang berupa pengiriman mahasiswa ke luar negeri sebagai bagian dari penguatan visi smart city. Meski demikian, fraksi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka indikator keberhasilan dan hasil nyata dari program tersebut agar masyarakat dapat mengukur manfaat yang diperoleh.

Menutup pandangan akhirnya, Fraksi PDIP-PPP berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaan RAPBD Perubahan 2026, sehingga anggaran daerah benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, berpihak kepada masyarakat, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Padang secara berkelanjutan.

(MMNEWS)