ADV – MMNEWS
PADANG, MMNEWS – DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Andree Algamar, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan para pemangku kepentingan.
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kota Padang sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga akhirnya Ranperda Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 dapat disepakati bersama.
“Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan. Sinergi ini menjadi modal penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Maigus.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Padang juga memaparkan arah kebijakan pembangunan melalui KUA dan PPAS APBD Tahun 2027. Pemerintah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp1,1 triliun, sementara pendapatan transfer diproyeksikan sekitar Rp1,5 triliun.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Padang merancang anggaran sekitar Rp2,7 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah juga memperkirakan defisit anggaran sekitar Rp87,3 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sehingga struktur APBD tetap berada dalam kondisi berimbang dan sehat.
Menurut Maigus, penyusunan APBD Tahun 2027 difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang.
“Semoga pembahasan ini menghasilkan APBD yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta mempercepat terwujudnya Kota Padang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Maigus.
Dengan disahkannya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 serta disetujuinya KUA-PPAS APBD Tahun 2027, Pemerintah Kota Padang optimistis pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
(ADV – MMNEWS)







