PADANG, MMNEWS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 resmi memperoleh persetujuan DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2026 sekaligus penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan seluruh fraksi DPRD menjadi langkah strategis dalam memastikan kesinambungan pembangunan Kota Padang, sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pengesahan perubahan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas dukungan dan sinergi yang telah terbangun selama pembahasan Ranperda P-APBD 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maigus.
Selain membahas perubahan anggaran tahun berjalan, rapat juga menjadi momentum awal penyusunan arah kebijakan pembangunan Kota Padang melalui pemaparan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program dan prioritas pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota Padang berharap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mempercepat terwujudnya visi pembangunan Kota Padang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(MMNEWS)







