Today

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Mahyeldi: Masukan DPRD Jadi Evaluasi Perbaikan Tata Kelola

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026).

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh catatan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujar Mahyeldi.

Menurutnya, proses pembahasan Ranperda berlangsung secara dinamis, terbuka, dan konstruktif dengan tetap mengedepankan semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Penyampaian pertanggungjawaban APBD, kata Mahyeldi, merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja secara intensif hingga Ranperda dapat disepakati bersama.

“Berbagai rekomendasi konstruktif dari DPRD akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Mahyeldi menilai persetujuan Ranperda tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga dapat mengambil keputusan secara sah. Dari total 65 anggota DPRD, sebanyak 43 anggota hadir dan lima anggota berizin.

Muhidi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif melalui komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, bersama TAPD. Evaluasi tidak hanya mencakup realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), tetapi juga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta capaian kinerja berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.

DPRD menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 berjalan cukup baik meskipun dihadapkan pada tantangan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun 2025.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja mencapai 94,59 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Meski memberikan apresiasi atas capaian tersebut, DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan agar pengelolaan pendapatan dan belanja daerah semakin efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

(Adpsb/Rmz/Bud | MMNEWS)