Today

BKPSDM Pegang Kendali Penuh Absensi ASN, Pemko Padang Percepat Pengawasan Disiplin Lewat Dashboard Digital

PADANG, MMNews – Pemerintah Kota Padang mempercepat transformasi digital tata kelola aparatur dengan menyerahkan akses penuh Super Admin aplikasi Single Sign-On (SSO) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Langkah ini dinilai sebagai titik balik pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih cepat, terintegrasi, dan berbasis data real-time.

Terhitung mulai Kamis (7/5/2026), BKPSDM resmi mengambil alih kendali utama sistem pemantauan kehadiran ASN yang sebelumnya dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang sebagai pengembang platform. Dengan perubahan ini, proses pengawasan tidak lagi bergantung pada permintaan data manual antarinstansi.

Penyerahan akses dilakukan oleh Kepala Bidang e-Government Diskominfo Kota Padang, Nur Hakim, kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani.

Kebijakan ini diyakini akan memangkas birokrasi internal yang selama ini memperlambat proses evaluasi disiplin pegawai. Kini, BKPSDM dapat memantau data kehadiran ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara langsung melalui dashboard digital terintegrasi.

“Selama ini kami harus meminta rekapitulasi ke Diskominfo. Dengan akses langsung ini, proses rekapitulasi pegawai akan jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Fitri Handayani.

Tidak hanya untuk laporan harian, data tersebut juga akan menjadi basis evaluasi kinerja jangka menengah hingga tahunan. Bahkan, dashboard ini disiapkan sebagai instrumen penguatan sistem reward and punishment bagi ASN di lingkungan Pemko Padang.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, langkah Pemko Padang ini menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan ASN kini memasuki era digital yang lebih akuntabel.

Nur Hakim menjelaskan, dashboard tersebut dikembangkan atas permintaan BKPSDM untuk memastikan pengawasan kehadiran dan performa ASN bisa dilakukan secara lebih presisi.

“Melalui dashboard ini, kehadiran ASN di masing-masing unit kerja dapat dipantau secara langsung per OPD, sehingga memudahkan pengawasan disiplin pegawai,” jelasnya.

Menurutnya, setelah kewenangan pengelolaan berada di BKPSDM, tindak lanjut pembinaan ASN juga bisa dilakukan lebih cepat, termasuk pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi maupun sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

Digitalisasi ini memperlihatkan arah baru reformasi birokrasi di Kota Padang: birokrasi yang tidak hanya cepat dalam pelayanan, tetapi juga tegas dalam pengawasan internal.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai model seperti ini berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain, terutama dalam upaya membangun sistem manajemen ASN yang lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi. (*)

Berita lainnya

Seedbacklink