Today

LKAM Sumbar Dorong Harmonisasi Hukum Pidana Adat, Fauzi Bahar: Jangan Biarkan Adat Tersisih oleh Zaman

Pasaman Barat, Mimbar-minangnews.com — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM) Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat eksistensi hukum pidana adat melalui kegiatan sosialisasi harmonisasi hukum adat yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan ninik mamak dari tiga wilayah strategis, yakni Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, dan Agam. Para pemangku adat tampak khidmat mengikuti jalannya kegiatan yang dinilai krusial dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah arus perubahan hukum nasional.

Ketua LKAM Sumbar, Fauzi Bahar, dalam arahannya menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap semata, melainkan harus menjadi bagian integral dalam sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat.

“Hukum adat adalah ruh kehidupan orang Minangkabau. Jangan sampai ia tergeser, apalagi hilang, hanya karena kita tidak mampu menyesuaikannya dengan perkembangan zaman,” tegas Fauzi Bahar.

Ia menyoroti pentingnya langkah konkret dalam menyelaraskan hukum pidana adat dengan hukum positif nasional, tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

Menurutnya, harmonisasi ini bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang tidak seluruhnya mampu dijangkau oleh hukum formal negara.

“Banyak persoalan di tengah masyarakat yang lebih efektif diselesaikan melalui pendekatan adat. Di sinilah peran ninik mamak menjadi sangat strategis,” ujarnya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa ninik mamak tidak hanya berfungsi sebagai simbol adat, tetapi sebagai pemimpin moral dan sosial yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah, sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam implementasi hukum pidana adat yang adaptif, namun tetap berakar kuat pada filosofi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”

Di akhir kegiatan, LKAM Sumbar mendorong agar hasil sosialisasi ini tidak berhenti pada forum seremonial, melainkan ditindaklanjuti dengan regulasi dan praktik nyata di tingkat nagari.

Dengan semangat kebersamaan, para ninik mamak diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas dan kearifan lokal Minangkabau di tengah tantangan modernisasi hukum yang kian kompleks. (*)