Today

PADANG, MMNEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, Cerry, tetap berjalan sesuai ketentuan. Penjelasan ini sekaligus merespons beredarnya surat cuti yang bersangkutan di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya mengambil cuti tahunan selama tujuh hari. Menurut Arry, cuti tersebut diberikan sebagai hak ASN sekaligus kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan secara komprehensif oleh Tim Ad Hoc.

“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ujar Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).

Pemprov: Cuti Tahunan Sesuai Ketentuan

Arry menjelaskan, pemberian cuti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang ASN mengambil cuti tahunan ketika sedang menghadapi persoalan atau proses pemeriksaan disiplin.

Pembatasan secara tegas, kata Arry, berlaku untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Cuti Berakhir, Pemeriksaan Berjalan

Arry menegaskan masa cuti tersebut kini telah berakhir. Setelah itu, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Pemprov Sumbar, lanjutnya, tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang diperiksa.

“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegas Arry.

Sudah Dibebastugaskan dari Jabatan Kabiro PBJ

Terkait status jabatan, Arry memastikan yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Pembebastugasan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 862/4117/BKD-2026.

Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan di Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ.

Penunjukan tersebut dituangkan melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 2026 Nomor 800/4905/III/BKD-2026.

Jika Belum Tuntas, Pemeriksaan Dilanjutkan Senin

Sementara itu, pemeriksaan Tim Ad Hoc masih berlangsung. Apabila proses tersebut belum tuntas, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).

Arry meminta semua pihak memberikan ruang kepada Tim Ad Hoc untuk bekerja sesuai prosedur sehingga hasil pemeriksaan dapat diperoleh secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di tengah beredarnya berbagai informasi dan dokumen mengenai persoalan tersebut, Arry juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Masyarakat diminta merujuk pada informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkas Arry.

MMNEWS | Sumber: adpsb/bud