Oleh: Labai Korok
PADANG, MMNEWS — Munculnya dugaan persoalan etik yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat semestinya tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus. Peristiwa tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat integritas aparatur, menjaga marwah pemerintahan, sekaligus membuka diskusi mengenai regulasi keluarga dan nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau.
Kasus yang dikaitkan dengan oknum Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa bersama bawahannya, misalnya, telah menjadi perhatian publik. Namun setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan yang berkekuatan hukum.
Bagi saya, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat membangun sistem pencegahan agar hubungan terlarang, perselingkuhan, serta pelanggaran etika tidak berkembang di lingkungan aparatur maupun masyarakat.
Poligami dan Jejak Sosial Minangkabau
Dalam sejarah kehidupan masyarakat Minangkabau, perkawinan, keluarga, adat, dan agama mempunyai hubungan yang sangat erat. Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi salah satu landasan kehidupan sosial masyarakat.
Pada masa lalu, praktik seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu memang ditemukan dalam kehidupan sebagian pemuka masyarakat, ulama maupun tokoh adat. Praktik tersebut tentu harus dibaca sesuai konteks sosial dan zamannya, bukan kemudian digeneralisasi seolah-olah seluruh pejabat, ulama atau pemangku adat Minangkabau pasti menjalankannya.
Kini masyarakat telah berubah. Sistem hukum juga berkembang. Karena itu, setiap gagasan menghidupkan kembali praktik poligami harus ditempatkan dalam koridor hukum, keadilan, perlindungan perempuan dan anak, serta kemampuan membangun keluarga yang bertanggung jawab.
Poligami tidak boleh dijadikan pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang. Sebaliknya, gagasan yang hendak saya tawarkan adalah membuka ruang diskusi: daripada perselingkuhan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menghancurkan keluarga, mengapa tidak memperkuat kepatuhan terhadap mekanisme perkawinan yang sah sesuai agama dan hukum negara?
Jangan Samakan Poligami dengan Perselingkuhan
Perselingkuhan dan poligami yang dilakukan secara sah merupakan dua persoalan berbeda.
Perselingkuhan berlangsung di luar komitmen perkawinan dan berpotensi menghancurkan kepercayaan serta keluarga. Sementara poligami di Indonesia memiliki ketentuan dan prosedur hukum tersendiri. Khusus bagi ASN, terdapat pula ketentuan disiplin dan perizinan yang harus dipatuhi.
Artinya, siapa pun tidak boleh menggunakan istilah agama atau budaya untuk menghindari kewajiban hukum.
Karena itu, semangat utama yang harus dibangun adalah mengakhiri budaya perselingkuhan dan memperkuat budaya tanggung jawab dalam keluarga.
Perlukah Sumbar Membahas Perda Poligami?
Saya mengusulkan agar pemangku kepentingan di Sumatera Barat mulai membuka diskusi akademik mengenai kemungkinan regulasi daerah yang berkaitan dengan ketahanan keluarga, termasuk bagaimana poligami yang diperbolehkan oleh hukum dapat diatur secara bertanggung jawab.
Namun perda tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Gagasan pemberian insentif, tunjangan, kompensasi ataupun fasilitas bagi pelaku poligami juga harus terlebih dahulu diuji secara serius dari sisi konstitusionalitas, kewenangan pemerintah daerah, keadilan anggaran, perlindungan perempuan dan anak, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Jangan sampai semangat mengatasi satu persoalan justru melahirkan persoalan hukum dan sosial yang baru.
Karena itulah pembahasannya harus melibatkan ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, ahli hukum, organisasi perempuan, pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Jika regulasi khusus ternyata tidak memungkinkan secara hukum, pemerintah tetap dapat memperkuat aturan etik ASN, ketahanan keluarga, konseling perkawinan, pendidikan pranikah, serta mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin.
Jangan Biarkan Perselingkuhan Menjadi Budaya
Pesan terpenting dari tulisan ini bukan sekadar persoalan beristri satu atau lebih dari satu.
Yang harus dilawan adalah perilaku tidak bertanggung jawab yang merusak rumah tangga, mencederai kehormatan pasangan, dan ketika dilakukan aparatur negara dapat pula merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Mari membangun keluarga dengan kejujuran dan tanggung jawab. Jika memilih perkawinan monogami, jagalah kesetiaan. Jika hukum dan agama memberikan ruang terhadap poligami, jalankan hanya dengan memenuhi seluruh persyaratan, keadilan, persetujuan atau proses yang diwajibkan hukum, serta tanggung jawab terhadap istri dan anak.
Sumatera Barat mempunyai falsafah ABS-SBK. Nilai tersebut seharusnya diwujudkan bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam perilaku sehari-hari.
Saatnya menghentikan perselingkuhan, memperkuat ketahanan keluarga, menegakkan etika ASN, dan membuka setiap gagasan regulasi melalui kajian hukum yang matang serta berpihak pada keadilan.
Penulis: Labai Korok
MMNEWS — Mimbar Minang News
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Penyebutan dugaan kasus terhadap pihak tertentu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Bagian mengenai perkawinan anak tidak dijadikan contoh pembenaran; perkawinan harus tunduk pada ketentuan usia dan perlindungan anak yang berlaku.







