Today

Polres Pasaman Ungkap Dugaan Peredaran 16 Paket Ganja, Satu Remaja Diamankan

PASAMAN, MMNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pulau, Jorong V, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial SPR alias E (17). Sementara seorang pria lainnya yang disebut berinisial R alias Raja dilaporkan berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas.

Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Pasaman, pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman melaksanakan patroli di wilayah Rao.

Saat berada di sekitar Polsek Rao, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi dengan membawa sejumlah tas berukuran besar. Gerak-gerik keduanya kemudian menimbulkan kecurigaan petugas.

Polisi lalu melakukan pengejaran ke arah Lubuk Sikaping. Setibanya di kawasan Pulau, sekitar tiga kilometer dari Polsek Rao, petugas berusaha menghentikan sepeda motor tersebut.

Namun, menurut polisi, pengendara dan penumpang justru berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran itu, salah satu tas travel yang dibawa sempat dibuang ke pinggir jalan.

Tak lama kemudian, penumpang sepeda motor melompat dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Sementara pengemudi meninggalkan sepeda motor dan satu tas lainnya, kemudian melarikan diri ke arah permukiman warga.

Polisi Temukan 16 Paket Besar Diduga Ganja

Setelah menghadirkan saksi di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tas dan kendaraan yang digunakan.

Dari tas travel berwarna hitam, polisi menemukan sembilan paket besar yang diduga berisi ganja. Kemudian dari tas ransel kecil ditemukan satu paket besar lainnya.

Pemeriksaan dilanjutkan terhadap tas ransel besar yang ditinggalkan di sepeda motor. Dari dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan empat paket besar diduga ganja.

Tak berhenti di sana, petugas juga memeriksa bagasi sepeda motor dan menemukan dua paket besar lainnya.

Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 16 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja, masing-masing dibalut lakban berwarna cokelat.

Menurut keterangan polisi, SPR alias E mengaku barang tersebut dibawa dari wilayah Penyabungan dan rencananya akan dibawa menuju Pariaman. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman.

Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Selain 16 paket besar diduga ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas travel hitam, satu tas ransel hitam-merah, satu tas ransel kecil abu-abu, uang tunai Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap seorang pria yang disebut sebagai rekan SPR dan berhasil melarikan diri saat pengejaran.

Dijerat UU Narkotika dan Sistem Peradilan Anak

Polres Pasaman menyebut perkara tersebut ditangani dengan sangkaan terkait narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 115 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan hukum lain yang relevan.

Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Pasaman menyatakan telah melakukan langkah penyidikan dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, mendata saksi-saksi, membuat laporan polisi serta melaporkan perkembangan perkara kepada atasan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur distribusi yang melintasi wilayah Kabupaten Pasaman. (Iwan)

Lubuk Sikaping, 27 Agustus 2026
MMNEWS | Sumber: Humas Polres Pasaman