PASAMAN, MMNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 16 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja berhasil diamankan dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Pulau, Jorong V, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/8/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Pasaman dalam press release di bawah pimpinan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., didampingi Wakapolres Pasaman Kompol Mushendra, S.H., M.H., serta Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Rosi, S.H.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial SPR alias E (17). Sementara seorang pria lainnya yang disebut bernama Raja berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Berawal dari Patroli Dini Hari
Berdasarkan keterangan Polres Pasaman, pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika personel Unit Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli menggunakan kendaraan di wilayah Rao.
Ketika berada di depan Polsek Rao, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam tanpa pelat nomor yang bergerak menuju arah Lubuk Sikaping.
Keduanya terlihat membawa sejumlah barang, di antaranya tas travel hitam, tas ransel besar hitam-merah dan tas ransel kecil abu-abu. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas hingga dilakukan pengejaran.
Sekitar tiga kilometer dari Polsek Rao, tepatnya di kawasan Pulau, petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian.
Namun, menurut keterangan polisi, keduanya justru berusaha melarikan diri. Salah satu tas travel bahkan sempat dibuang ke sisi jalan.
Dalam pengejaran tersebut, penumpang sepeda motor kemudian melompat dan berusaha kabur. Petugas berhasil mengejar dan mengamankannya. Belakangan diketahui yang bersangkutan adalah SPR alias E.
Sementara pengemudi sepeda motor terus melarikan diri. Sekitar 100 meter dari lokasi, pengemudi meninggalkan sepeda motor beserta tas ransel besar hitam-merah dan berlari menuju kawasan permukiman warga. Petugas melakukan pengejaran dan pencarian, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Tas Dibuka, Polisi Temukan Paket Diduga Ganja
Dengan disaksikan saksi, petugas kemudian memeriksa tas travel hitam yang sebelumnya dibuang. Dari dalam tas tersebut ditemukan sembilan paket besar diduga ganja yang masing-masing dibalut lakban cokelat.
Dari tas ransel kecil abu-abu yang dibawa SPR, polisi kembali menemukan satu paket besar diduga ganja.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap tas ransel besar hitam-merah yang ditinggalkan bersama sepeda motor. Dari dalamnya ditemukan empat paket besar diduga ganja.
Petugas kemudian menggeledah bagasi sepeda motor dan kembali menemukan dua paket besar diduga ganja.
Total keseluruhan barang yang ditemukan mencapai 16 paket besar diduga narkotika jenis ganja.
Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal SPR menyebut barang tersebut berasal dari Penyabungan dan rencananya dibawa menuju Pariaman. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi Amankan Motor, Ponsel hingga Uang Tunai
Selain 16 paket besar diduga ganja, Satresnarkoba Polres Pasaman turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas travel hitam, satu tas ransel besar hitam-merah, satu tas ransel kecil abu-abu, uang tunai Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama SPR kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Raja, yang menurut keterangan awal merupakan pengemudi sepeda motor dan berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran.
Proses Hukum Mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak
Polres Pasaman menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 115 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan hukum terkait lainnya.
Mengingat SPR masih berusia 17 tahun, penanganan perkara juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Pasaman telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mengamankan terduga pelaku, mencari dan mendata saksi, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi hingga melakukan pengembangan perkara.
Pengungkapan 16 paket besar diduga ganja tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi penggunaan jalur lintas Sumatera sebagai rute peredaran narkotika. Polisi masih mendalami asal, tujuan, serta jaringan yang berada di balik pengiriman barang tersebut.
Lubuk Sikaping, 27 Agustus 2026
MMNEWS | Iwan Afriantoni
Sumber: Humas Polres Pasaman








