Oleh Labai Korok Piaman
Satu bulan ini semua Anggota Dewan se-Sumatra Barat hasil pemilihan 2024 ini dilantik, disumpah jabatan. Nanti terakhir yang akan dilantik adalah Anggota Dewan Kota Payakumbuh sekitar pertengahan September 2024.
Secara pribadi Labai Korok Piaman mengucapkan selamat kepada kawan-kawan, angku-angku politisi, suadara-saudara yang mengemban ammanah rakyat, dalam Islam ketika manusia diberi amanah maka yang diucapkan adalah “innalillahi wa inna ilaihi rojiun”
Artinya manusia yang diberi amanah harus mengucapkan berlangsung kawa atas amanah itu, istilahnya membaca istirja, berlindung dari manusia yang lemah dihadapan Allah SWT.
Mengapa ucapan berlangsung kawa, Istirja yang diucapkan bagi yang dilantik karena jangan-jangan takdirnya nanti ammanah atau jabatan yang baru diterima ini yang akan membawa Kita masuk ke nerakanya Allah SWT maka doanya semua terlindung dengan ucapan tersebut.
Dalam catatan Penulis tugas Anggota Dewan priode 2024-2029 sangat berat, banyak perobahan aturan yang tidak jelas, masalah tugas dan fungsi anggota kurang jelas sesuai Anggota Dewan.
Saat ini ada aturan pembiayaan perjalan dinas, acara kunjungan anggota dewan yang kosong karena gugatan salah satu sekretariat dewan dimenangkan oleh hakim, tentang pembiayan perjalan dinas tidak lagi lumpsum tapi sedang kosong aturan.
Jika tidak berhati-hati Anggota Dewan baru bisa terjerat dalam keadaaan korupsi berjamaah seperti tahun 2004, dimana banyak anggota dewan tersangka di Sumbar ini.
Apalagi anggota Dewan sekarang harus buru-buru mengembalikan uang kampanye 2024 kemarin yang habis ratusan juta sampai ratusan milyar.
Sehingga apapun yang namanya uang, yang namanya peluang mau hallal, mau haram didapat dimanfaatkan tampa melihat aturan.
Sekarang dengan kondisi politik tidak memberi perbaikan terhadap masyarakat, anggota dewan memiliki beban moral berat hari ini, masyarakat tidak percaya dengan kinerja pemerintah.
Saat ini bagaimana sang Anggota Dewan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja anggota dewan yang hilang akibat mengabaikan asipiradi publik, terutama dalam membentu Perda, legesi aturan menjadi amal ibadah.
Terakhir beban Pemerintah Daerah se-Sumatra Barat juga dihantui permasalahan ketertinggalan, permasalah pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak dibesar, perkembangan informasi bergitu cepat menyebabkan perilaku budaya, sosial berubah, bencana silih berganti, banyak yang lain.
Kesemua itu beban berat Anggota Dewan baru yang tidak bisa dianggap sederhana dan tidak mudah dijalan.







