Today

Gubernur Launching Program ASN Peduli, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan di Sumbar

MMNEWS | mimbar-minangnews.com

PADANG — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara resmi melaunching Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumbar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Beach, Padang, Rabu (20/5/2026).

Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan secara sosial dan ekonomi.

Menurutnya, masih banyak pekerja rentan di Sumbar yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, guru mengaji, marbot, hingga pekerja sektor transportasi.

“Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, keluarga pekerja rentan bisa langsung terdampak secara ekonomi. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Mahyeldi.

Ia menegaskan, Program ASN Peduli bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan moral, solidaritas sosial, dan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan negara,” tegasnya.

Mahyeldi menjelaskan, program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 065/216/NAKERTRANS/IV/2026.

Berdasarkan data April 2026, jumlah pekerja di Sumbar yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 674.841 pekerja atau sekitar 25,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 2.620.381 pekerja. Artinya, masih ada sekitar 1.945.540 pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mahyeldi menilai, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi strategi penting dalam menekan angka kemiskinan ekstrem, karena perlindungan sosial mampu mengurangi beban pengeluaran masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

Pemerintah Provinsi Sumbar, lanjutnya, akan melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan program tersebut melalui laporan perkembangan setiap bulan guna memastikan implementasi berjalan optimal dan tepat sasaran.

Untuk tahun 2026, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ditetapkan sebesar Rp8.400 per pekerja per bulan hingga Desember 2026, sementara bagi pekerja sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja di Sumbar terlindungi dari berbagai risiko sosial saat bekerja,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran klaim manfaat periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp295.194.810.210.

Acara itu turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (adpsb/rmz/red)

Berita lainnya

Seedbacklink