PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai memberlakukan kebijakan baru berupa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2026).
Ahmad Zakri menegaskan, setiap ASN diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak di tempat masing-masing saat lagu kebangsaan diperdengarkan.
“Mulai hari ini, setiap pukul 10.00 WIB akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” tegas Zakri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat rasa nasionalisme, disiplin, dan kebanggaan ASN terhadap bangsa dan negara.
“Ini dalam rangka menerapkan nilai core value ASN BerAKHLAK, khususnya semangat Bangga Melayani Bangsa. Bagaimana kita menumbuhkan rasa bangga terhadap bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Zakri menilai, kecintaan terhadap bangsa merupakan salah satu faktor penting yang mendorong kemajuan sebuah negara. Karena itu, ASN sebagai pelayan publik harus menjadi teladan dalam menjaga semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” katanya.
Kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya ini untuk tahap awal diberlakukan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh kantor di lingkup Pemprov Sumbar.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, loyalitas, serta rasa cinta tanah air di kalangan ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(adpsb/cen | MMNEWS – mimbar-minangnews.com)







