Padang, Mimbarminangnews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi Sumbar sepakat untuk melaksanakan kerjasama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).
Kerja sama dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di Sumbar, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berikutnya juga terjalin koordinasi yang baik antara Kejati dengan Pemprov Sumbar dalam mewujudkan pemerintahan di wilayah hukum Sumbar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Kegiatan ini dihadiri juga dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sumbar Futin Helena Laoli, SH, MH, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi , S.KM, M.KM, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, SH, MH, jajaran Kejati Sumbar dan Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya mengatakan kehadiran Kejaksaan Tinggi Sumbar sangat membantu Pemerintah Provinsi Sumbar yang sudah terjalin selama ini dalam bidang perdata dan TUN.
Lingkup MoU kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Pemprov Sumbar.
“Kerjasama ini merupakan langkah yang tepat sebagaimana falsafah Minangkabau bahwa “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang”. Makna dari falsafah tersebut yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sediri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama,” kata Gubernur Mahyeldi.
Mahyeldi juga menyebut bahwa kerjasama dengan Kejati dibangun untuk menunjukkan bahwa terjalin hubungan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.
Gubernur berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis. Kedua belah pihak dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pelatihan bersama, seperti adanya Lokakarya (workshop), sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh jajaran ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta mencegah potensi dan persoalan hukum di masa mendatang.








