PADANG, MMNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Gabungan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III dan IV DPRD Kota Padang memaparkan hasil pembahasan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
WTP ke-13, Prestasi yang Patut Diapresiasi
Pemerintah Kota Padang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-13 kalinya, sekaligus 12 kali berturut-turut.
Gabungan Pansus DPRD Kota Padang memberikan apresiasi atas capaian tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, DPRD menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait pengelolaan aset, kelebihan pembayaran pekerjaan, pengamanan aset daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern.
Pendapatan Rp2,85 Triliun, APBD 2025 Catat Surplus
Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Gabungan Pansus, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,85 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp2,81 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar.
Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp125,22 miliar, yang akhirnya menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp157,47 miliar.
DPRD menilai tingginya SiLPA tersebut tidak hanya mencerminkan efisiensi, tetapi juga menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program di sejumlah perangkat daerah.
Retribusi Daerah dan Pengelolaan Aset Jadi Sorotan
Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian lebih dari 102 persen, Gabungan Pansus mencatat realisasi retribusi daerah masih berada di bawah target, yakni sekitar 83,99 persen.
Selain itu, persoalan pengelolaan aset daerah masih menjadi perhatian serius DPRD. Mulai dari aset rusak berat yang belum dihapuskan, administrasi aset yang belum tertata secara optimal, hingga pemanfaatan aset yang belum maksimal sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah.
Penganggaran Harus Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gabungan Pansus DPRD Kota Padang menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi harus berorientasi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Padang agar memperkuat perencanaan berbasis kinerja, mempercepat digitalisasi pelayanan publik, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP Nyatakan Setuju
Dalam Pendapat Akhir Fraksi, Fraksi PDI Perjuangan-PPP DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan-PPP, Drs. Wismar Panjaitan, M.Pd, bersama Sekretaris Fraksi Indra Guswadi, menegaskan bahwa capaian opini WTP ke-13 merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan strategis, antara lain perlunya peningkatan retribusi daerah, optimalisasi belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, pengendalian SiLPA yang terus meningkat, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
DPRD Minta Pemko Susun Action Plan
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Padang meminta Pemerintah Kota Padang segera menyusun rencana aksi (action plan) paling lambat 60 hari setelah Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 ditetapkan.
Hasil pelaksanaan rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pembahasan APBD tahun berikutnya.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, DPRD Kota Padang dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan,” demikian kesimpulan Gabungan Pansus DPRD Kota Padang.
(MMNEWS







