PARIAMAN, MMNEWS – Ancaman alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi keberlangsungan sektor pertanian, Anggota DPRD Sumbar, M. Yasin, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026), dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, petani, serta perwakilan pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, M. Yasin menegaskan bahwa keberadaan lahan pertanian produktif merupakan fondasi utama dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang mampu melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang semakin masif.
“Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi menjaga ketersediaan pangan sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.
Ia mengingatkan, jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan, maka luas lahan produktif akan terus berkurang dan berpotensi mengancam kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di masa depan.
Dukungan Nyata untuk Petani
Tak hanya mengatur perlindungan lahan, Perda tersebut juga mengamanatkan berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap petani. Mulai dari penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi, hingga berbagai fasilitas penunjang lainnya yang bertujuan meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Yasin menjelaskan, regulasi itu juga mengatur secara tegas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar tengah membahas Rancangan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.
“Petani adalah garda terdepan ketahanan pangan. Karena itu mereka harus dilindungi dan diberdayakan agar kesejahteraannya meningkat,” tegasnya.
Selaras dengan Program Nasional
Menurut Yasin, upaya perlindungan lahan pertanian dan pemberdayaan petani tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional serta program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan bangsa.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung petani melalui bantuan sarana dan prasarana pertanian, termasuk hand tractor, alsintan, serta kemudahan akses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspirasi Petani Mengemuka
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta. Sejumlah petani menyoroti pentingnya implementasi perlindungan lahan pertanian secara nyata di lapangan, sekaligus meminta solusi terhadap persoalan pupuk bersubsidi yang masih menjadi kendala.
Salah seorang peserta, Suparman, berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait perlindungan lahan pertanian serta ketersediaan pupuk bagi petani.
“Kami berharap ada kepastian mengenai perlindungan lahan pertanian dan solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah. Selain itu, sinergi antara pemerintah, petani, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
(MMNEWS)







