Padang, MMNews – Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan dihadiri seluruh anggota tim ahli.
Dalam pertemuan itu, Tim Ahli DPRD Sumbar mengangkat tema pembahasan mengenai efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT.
HM Nurnas menjelaskan, diskusi tersebut bertujuan untuk menghasilkan pandangan yang komprehensif terkait efektivitas regulasi daerah dalam merespons dinamika sosial yang terus berkembang.
“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik aspek hukum, sosial, budaya, maupun implementasi kebijakan. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” ujar Nurnas.
Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam guna mengetahui sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menegaskan, pembahasan dilakukan secara objektif dan akademis dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah di lapangan.
Melalui forum rapat rutin tersebut, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan dan analisis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Berbagai masukan yang muncul diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
“Berbagai masukan yang disampaikan anggota tim ahli diharapkan dapat memperkuat evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 sehingga tujuan pembentukan regulasi dapat tercapai secara optimal,” kata Nurnas.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hasil pembahasan rapat tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya terkait evaluasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku.
Dengan kajian yang komprehensif dan berbasis berbagai perspektif, DPRD Sumbar diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dalam menyusun langkah-langkah kebijakan yang tepat guna menjawab berbagai tantangan sosial di daerah.
(MMNews)







