Today

Rekonstruksi Kasus Nenek Saudah Membuka Tabir Dugaan Pelaku Hanya Satu Orang

Pasaman – Mimbar-MinangNews.Com, 30/01/2026.

Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Selasa (27/1/2026), memberikan gambaran siknifikan, dalam adegan terlihat tidak adanya indikasi pelaku penganiyaan dilakukan oleh lebih satu orang.

Rekonstruksi yang berlangsung dibawah terik matahari sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 14.15 WIB tersebut langsung dihadiri oleh: saksi korban, pengacara saksi korban, pengacara tersangka, dan melibatkan 9 (sembilan) orang Jaksa.penuntut umum, serta disaksikan oleh ratusan warga Kecamatan Rao dan sekitarnya,

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial IS dengan lancar tampa ada keraguan memperagakan seluruh adegan kejadian dan sangat sesuai dengan keterangan para saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut korban Nenek Saudah juga turut dihadirkan dilokasi rekonstruksi dengan didampingi keluarga dan Penasehat Hukum,

Menurut Penasehat Hukum tersangka, M. Doni, SH, hasil rekonstruksi telah memperjelas, bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Dari seluruh rangkaian adegan, fakta yang muncul sangat jelas. Perbuatan dilakukan secara individual oleh satu orang. Tidak ditemukan adanya perbuatan dilakukan secara bersama sama,” tegas Doni.

Menurutnya, seluruh adegan yang diperagakan tersangka bersesuaian dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Versi tersangka konsisten, logis, dan didukung alat bukti serta keterangan saksi. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, bukan asumsi atau opini yang berkembang di luar,” ujarnya.

Doni juga menilai bahwa, kejujuran harus dijunjung tinggi dan utama dalam pengungkapan fakta, tidak ada petunjuk yang dapat dijadikan dasar dugaan adanya keterlibatan orang lain.

Ditambahkan Doni, bahwa keberadaan dua versi dalam perkara adalah hal biasa. Namun versi yang memiliki dukungan alat bukti dan kesesuaian fakta lapanganlah yang patut dijadikan dasar pembuktian di persidangan.

Meski demikian, hingga rekonstruksi berakhir, tidak satu pun adegan secara bersama sama secara nyata, sehingga versi korban dinilai kabur dan tidak terkonfirmasi oleh fakta lapangan.

Sementara itu melalui pesan singkat Whats App kepada awak media Pendamping hukum Korban Saudah “Taufik SH, menyebutkan.
“Kita apresiasi kepolisian khususnya penyidik polres pasaman yg telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus nenek saudah, sehinggah rekonstruksi berjalan tertib, aman.

Dari hasil rekonstruksi kami masih menunggu perkembangan penyidikan, namun tidak tertutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila di perlukan
Untuk saat ini tersangka baru 1 orang, meskipun di saat rekonstruksi kemaren kita dapati ada 3 orang pemuda lagi di lokasi kejadian, kita merasa ini perlu di dalami, apakah ada keterlibatan 3 orang ini atau 3 orang ini hanya membiarkan kejahatan yg terjadi di depan mata mereka.tambah Taufik.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan para pihak yang terlibat baik itu Pelaku, Korban dan saksi.

Kasat juga mengatakan, “Dalam rekonstruksi ini kami menguji dua versi, yakni versi korban dan versi tersangka. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang dihadiri sembilan Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Fion.

AKP Fion juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi dilakukan secara profesional dan terbuka, sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan selesainya rekonstruksi, nantinya akan dapat menjadi pedoman, jaksa penuntut dan penasehat hukum dalam persidangan, hal ini juga dapat menjadi gambaran bagi masyarakat luas terhadap kejadian sebenarnya agar tidak mengarah kemana mana , ungkap Kasat Reskrim. (Karno).