Today

Kotak Kosong Dimenangkan, Pilkada Calon Tunggal Merusak Demokrasi

Oleh Labai Korok Piaman

Masyarakat Indonesia bersyukur KPU RI melalu jumpa pers Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon diperpanjang pada tanggal 2-4 September 2024.

Maka bersyukurlah masyarakat Damasraya diantara 43 calon tunggal masih memiliki peluang untuk memajukan tokohnya, berhadapan dengan anak mantan Bupati Damasraya yang sekarang sudah diatas angin menang lawan kotok kosong.

Perlu diketahui bahwa kasus dalam Pilkada kotak kosong menang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada waktu itu untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

Munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.

Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menangnya kota kosong ini bisa juga terjadi didamasraya, apalagi calon yang dimajukan itu lawan kotak kosong yang nota bene anak Bupati yang gagal dalam priode pemerintahanya.

Perlu diketahui juga Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Himbauan agar kotak kosong tidak menang dalam Pilkada maka bagusnya pasangan tanding harus dibuka kran tidak terjadi kotak kosong.