Today

Muharlion Ketua DPRD Kota Padang Maksimalkan Fungsi Pengawasan

MMNews, Padang – TUGAS, WEWENANG, dan HAK Tugas dan wewenang DPRD sebagai berikut :

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
  • Untuk DPRD Kota, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Ada hal yang pokok terkait selain hal tersebut diatas yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur ditambah pilihan nantinya yang mana jalan tersebut bahagian hal yang pokok pikiran, selain legislasi, anggaran, pengawasan.

Untuk berjalannya roda pemerintahan eksekutif perlu pemimpin daerah yang paham dan kuat untuk perencanaan dan managemen dalam kegiatan sebagai kepala daerah. Menjalankan visi dan misi kepala daerah harus berkolaborasi dengan berbagai komponen OPD, eksekutif, legislatif, “ucap Muharlion.

Keberhasilan kepala daerah yang nantinya menjalankan visi dan misi secara bersamaan dengan fungsi DPR memperkuat untuk pembangunan baik fisik atau non fisik.

Kemampuan mengelola daerah tergantung kepala daerahnya bersama OPD rencana dan program terlaksana dengan baik, tentu harus berlaku reword dan vonismen terhadap OPD yang tidak memenuhi target kinerja, “ucap Muharlion.

Untuk itu semua perlu kolaborasi yang kuat antar eksekutif, legislatif dalam membangun itu semua perlu ada nota kesepakatan dan kesepahaman jalur kegiatan pembangunan kelak kedepannya secara teknis agar tidak tumpang tindih, apalagi kebocoran APBD. (Hgn)