Today

Polsek Bonjol Tangkap Dua Kurir Ganja, 23 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Satu Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Amankan Motor hingga Tas yang Digunakan Membawa Ganja

PASAMAN — Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi di kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan ganja dengan total berat sekitar 23 kilogram. Dari dua orang yang diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal ketika seorang personel Polsek Bonjol sedang dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat melintas di kawasan Pandam, Nagari Limo Koto, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian meminta kendaraan tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai barang yang dibawa, pengemudi kendaraan tersebut diduga mengakui bahwa mereka membawa ganja.

Petugas selanjutnya mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bawaan mereka. Polsek Bonjol kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman untuk proses penanganan lebih lanjut.

23 Kilogram Ganja Diamankan

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. Tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan diberi tanda angka 1, 2, dan 3.
  2. Satu kantong plastik besar warna hitam berisi diduga narkotika jenis ganja.
  3. Satu tas ransel besar merek Sportex.
  4. Satu tas ransel kecil merek Eiger.
  5. Satu karung plastik warna hijau.
  6. Satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta kunci kontak, tanpa nomor polisi.
  7. Satu unit telepon seluler Samsung warna biru dalam kondisi rusak dan tidak dapat menyala.
  8. Uang tunai Rp28.000.

Kedua pelaku kemudian diserahkan oleh personel Polsek Bonjol kepada Satresnarkoba Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pasal Berlapis

Kapolres Pasaman menyebut, terhadap kedua pelaku diterapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

MMNEWS — Mimbar-MinangNews.com
Akurat • Terpercaya • Berimbang