Today

DPRD SUMBAR UNGKAP 22 ASET BERMASALAH SENILAI Rp79,02 MILIAR

Likuidasi Dua BUMD Mandek Hampir 10 Tahun, Pengelolaan Kekayaan Daerah Jadi Sorotan

PADANG, MMNEWS – Pengelolaan kekayaan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendapat sorotan serius DPRD Sumbar. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset mengungkap 22 aset berupa tanah dan bangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal maupun bermasalah, dengan total nilai tercatat mencapai Rp79,02 miliar.

Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Pasalnya, aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru sebagian masih terbengkalai, dikuasai pihak lain, menghadapi persoalan administrasi dan hukum, bahkan belum memiliki kepastian penyelesaian.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).

Dari total nilai aset yang menjadi perhatian, sebesar Rp54,52 miliar merupakan aset kategori idle atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Sementara Rp24,50 miliar lainnya masuk kategori aset bermasalah.

Persoalan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari aset tidak produktif, penguasaan oleh pihak lain, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, bangunan rusak berat, hingga proyek pembangunan yang belum diselesaikan.

Sejumlah Aset Strategis Belum Tertangani

Beberapa aset yang menjadi perhatian Pansus di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.

Pansus juga menemukan persoalan pada Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi. Sebanyak 25 rumah diketahui telah bersertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III.

Sementara itu, aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset daerah bukan sekadar masalah pencatatan inventaris, melainkan menyangkut pengamanan kekayaan publik, kepastian hukum, dan potensi hilangnya manfaat ekonomi bagi daerah.

Dua BUMD Dil likuidasi Sejak 2016, Belum Tuntas

Sorotan lain yang tidak kalah serius adalah belum rampungnya proses likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).

Kedua perusahaan tersebut telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hampir sepuluh tahun berlalu, proses penyelesaiannya belum juga tuntas.

Selain itu, Pansus menyoroti penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk aset tanah seluas 108 hektare.

Hingga kini, sejumlah aspek masih membutuhkan kejelasan, mulai dari status hukum, komposisi kepemilikan saham, kewajiban pemegang saham, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

DPRD Desak Gubernur Bentuk Tim Khusus

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar mengambil langkah konkret dan terukur dalam membenahi tata kelola aset daerah.

Beberapa rekomendasi utama meliputi:

  1. Membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset atau mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau pembentukan Perseroda pengelolaan aset.
  2. Membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
  3. Menyusun langkah penyelesaian yang terencana, terukur, dan didukung anggaran memadai.
  4. Menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan.
  5. Membentuk Pansus khusus untuk menuntaskan persoalan likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP.

Rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar tindakan nyata untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan kekayaan daerah.

Muhidi: Aset Daerah Harus Diamankan dan Produktif

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui rekomendasi Pansus untuk ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumbar melalui Keputusan Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

Muhidi menegaskan, pengelolaan aset bukan hanya persoalan pencatatan inventaris, tetapi menyangkut kekayaan daerah yang harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

DPRD Sumbar, menurutnya, akan mengawal tindak lanjut rekomendasi agar penyelesaian persoalan aset tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen.

Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ikut Dibahas

Dalam rapat paripurna yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika peraturan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Terdapat enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, serta penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.

Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Jadwal Reses DPRD Sumbar Dimajukan

Selain dua agenda tersebut, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama.

Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026. Perubahan ini dilakukan agar tersedia waktu yang lebih memadai untuk menyelesaikan pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.

Publik Menanti Langkah Nyata

Terungkapnya 22 aset bermasalah senilai Rp79,02 miliar menjadi momentum penting bagi Pemprov Sumbar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan kekayaan daerah.

Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, khususnya likuidasi dua BUMD sejak 2016, membutuhkan penyelesaian yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, tantangan berikutnya berada pada keseriusan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Sebab, aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca pemerintahan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.

MMNEWS – Tajam, Akurat dan Terpercaya. (*)