PADANG, MMNEWS – DPRD Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar serius mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya terhadap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan sumber daya air permukaan di wilayah Sumbar.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Menurut Evi Yandri, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan sangat besar. Namun hingga kini realisasinya masih jauh dari target yang diharapkan.
“Potensi PAD dari sektor Pajak Air Permukaan yang berasal dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan di Sumatera Barat sangat besar. Namun realisasinya masih jauh dari harapan,” tegasnya.
Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Bapenda karena hingga akhir Juli 2026 belum mampu mengoptimalkan pemungutan pajak tersebut. Padahal, jika dikelola secara maksimal, PAP diyakini mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Evi menjelaskan, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah membahas objek Pajak Air Permukaan sejak awal 2025. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari aspek hukum, regulasi, mekanisme pemungutan hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan.
“Seluruh proses sudah dilalui dan tidak ada persoalan berarti. Saat ini tinggal pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun hingga akhir Juli 2026, realisasinya sangat mengecewakan. Kami mendesak Pemprov Sumbar agar serius menjalankan amanah konstitusi terkait pemungutan PAP. Dasar hukumnya sudah sangat jelas, termasuk Pergub Sumbar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan,” ujarnya.
Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kewenangan pemungutan PAP juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evi juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 2026 menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah memenuhi dasar hukum serta syarat objektif dan subjektif.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa pada sektor perkebunan kelapa sawit terdapat sejumlah objek PAP, antara lain pabrik pengolahan kelapa sawit, area pembibitan, sarana penunjang operasional, hingga saluran dan tampungan air yang memanfaatkan air permukaan dari sungai, danau maupun mata air.
Potensi PAD Sangat Besar
Evi Yandri memaparkan, potensi penerimaan daerah dari sektor ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Berdasarkan data tahun 2025, luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat produksi Crude Palm Oil (CPO) di Sumbar mencapai 699,39 ribu ton.
Dengan potensi tersebut, DPRD meminta Bapenda bekerja lebih maksimal dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemungutan Pajak Air Permukaan.
“DPRD bersama Pemprov telah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga ke kabupaten-kabupaten penghasil sawit, termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit serta instansi vertikal terkait,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Sumbar juga akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Perkebunan mengenai perkembangan realisasi pemungutan PAP, berbagai kendala di lapangan, serta langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak daerah.
(MMNEWS)







