Berikut versi judul nasional dan narasi berita yang telah dirapikan dengan gaya media nasional:
Batusangkar, Mimbar-MinangNews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam segera menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan layanan dan pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Tanah Datar.
Sebagai salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar kerap dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengawasan dokumen keimigrasian, terutama terkait legalitas dan administrasi WNA.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), menggelar dialog dan audiensi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam. Pertemuan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) di Rumah Dinas Bupati Indojolito, Batusangkar, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, beserta jajaran.
Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan keimigrasian, khususnya pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Tanah Datar. Dalam kesempatan itu, Bupati Eka Putra secara resmi mengusulkan pembukaan outlet pelayanan dokumen keimigrasian di Kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah, permintaan ini telah disanggupi oleh pihak Kantor Imigrasi. Dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Tanah Datar dan Kantor Imigrasi,” ujar Eka Putra.
Ia menegaskan, keberadaan outlet pelayanan keimigrasian tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan WNA, tetapi juga memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, tanpa harus ke Bukittinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Kami sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Tanah Datar. Terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah secara langsung meminta pendirian outlet pelayanan keimigrasian di wilayah ini. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian,” ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian, mendukung sektor pariwisata, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di daerah tujuan wisata nasional.
(prokopim-hp/fan)






