Oleh Labai Korok
Mimbar-MinangNews.com – Perlu dipahami oleh Kita semua bahwa lebih dari 65 persen masyarakat menolak pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD. Penolakan muncul lintas segmen, baik usia, tingkat ekonomi, dan lainnya.
Nah keadaan diatas tidak akan jauh beda hasil surveynya, jika Wali Nagari diusulkan melalui pemilihan Kerapatan Adan Nagari (KAN), Penulis yakini lebih kurang 90% dari masyarakat Nagari akan menolak pemilihan Wali Nagari melalui KAN.
Jangankan kasus pemilihan melalui KAN, disarankan melalui perwakilan masyarakat saja tidak akan diterima oleh anak kemenakan di Nagari.
Penulis berpendapat “jan lah lapiak yang sudah di uraak, pandan yang ado sajo dimanfaatkan”. Ide ini muncul disampaikan oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Sati, dimana mengusulkan agar mekanisme pemilihan Wali Nagari di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Usulan tersebut disampaikan Fauzi Bahar saat melantik pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan dalam acara Pengukuhan/Pati Ambalau yang digelar di Gedung Painan Convention Center (PCC), Selasa (27/1/2025).
Saran Penulis pada Ketua LKAAM Sumatera Barat jangan pemilihan Wali Nagari dirubah, karena secara budaya di Sumbar ini pemilihan langsung tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan semenjak tahun 70an.
Saran pendapat, lebih baik LKAAM Sumbar, dikomandoi oleh mantan militer ini fokus pada pemberatas penyakit masyarakat dan penyakit kemenakan seperti merebaknya kasus LGBT, makin tingginya kasus AIDS/HIV melanda kemenakan.
LKAAM Sumbar harus antisipasi anak kemenakan yang bunuh diri, anak kemenakan yang suka membunuh, serta penyakit masyarakat lainnya.
Belum lagi tantangan kehidupan ekonomi yang semakin susah, sudah saatnya LKAAM Sumbar membicarakan masalah ekonomi, serta megenjot pemanfaatan Pusako untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Saat ini pemerintah nagari sudah bagus proses demokrasinya, semua peran dan fungsi berjalan dengan bagus juga.
Pemerintah Nagari di Sumatera Barat berfungsi sebagai unit pemerintahan terendah yang menyelenggarakan administrasi, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta menjaga adat-istiadat (ABS-SBK).
Nagari berperan vital dalam pelayanan publik, menjaga ketentraman, dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten/kota ada di Sumbar ini.






