Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H.
Mimbar-MinangNews.com – Regulasi Hukum Lingkungan Indonesia mengatur dan mengakomodir persoalan pidana, perdata dan administrasi.
Gugatan Perwakilan merupakan penyerapan dari konsep “class action” yang dikenal dalam sistem hukum Angko Saxon. Pengertian class action dari gugatan Perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang merugikan atas dasar kesamaan permasalahan fakta, hukum dan tuntutan. Menurut konsep Gugatan Perwakilan Kelompok terdapat dua unsur penggugat, yaitu : wakil kelompok yang jumlahnya kecil, mungkin satu atau beberapa orang dan anggota kelompok yang jumlahnya puluhan, ratusan dan atau ribuan. Jadi definisi pengertian class action yang umum digunakan di Indonesia adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action diatur dalam Pasal 92 yang memungkinkan masyarakat mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau kepentingan masyarakat, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Implementasi Hukum Lingkungan Hidup.
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Implementasinya melibatkan beberapa pihak, seperti :
. Penyidik : Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyidikan terhadap kasus pencemaran lingkungan.
. Jaksa : Jaksa menuntut pelaku pencemaran lingkungan di Pengadilan.
. Pengadilan : Pengadilan memutuskan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Sanksi Pidana :
. Pidana penjara : Maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
. Pidana tambahan : Pencabutan hak melakukan kegiatan usaha, penutupan tempat usaha, atau pemulihan lingkungan.
Tantangan implementasi :
. Kurangnya sumber daya manusia dan anggaran untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
. Kompleksitas kasus, kasus pencemaran lingkungan seringkali kompleks dan memerlukan keahlian khusus.
. Pengawasan masyarakat, belum maksimal dan kontinyu, termasuk partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan, dan gugatan lingkungan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungannya belum seperti yang diharapkan.
Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Bentuk-bentuk alternatif dispute resolution (ADR) yang dikenal di Amerika Serikat dan Kanada adalah negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase dan pencari fakta.
Untuk dapat membedakan satu sama lain, definisi bentuk-bentuk Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS) atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, sebagai berikut :
1. Negosiasi, cara penyelesaian sengketa bagi pihak yang berbeda kepentingan, mengadakan perundingan lansung, tanpa perantaraan atau bantuan pihak lain.
2. Konsolidasi, cara penyelesaian sengketa, dimana para pihak meminta bantuan dari pihak lain yang netral, guna mencarikan bentuk penyelesaian sengketa.
3. Mediasi, cara penyelesaian sengketa dimana para pihak meminta bantuan dari pihak lain yang netral guna membantu para pihak yang bersengketa dalam mencari bentuk penyelesaian sengketa. Pihak ketiga itu tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu putusan, tetapi hanya berwenangn memberikan bantuan atau saran-saran yang berhubungan dengan soal-soal prosedural dan substansial. Putusan akhir tetap di tangan para pihak yang bersengketa.
4. Arbitrase, cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan pertikaian mereka kepada pihak lain yang netral guna mendapatkan keputusan yang menyelesaikan sengketa ;
5. Pencari Fakta, cara penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan pertikaian mereka kepada pihak lain yang biasanya terdiri dari para pakar untuk mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan sengketa. Para pencari fakta mempunyai mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi tentang cara penyelesaian sengketa yang bersangkutan.
Secara konsepsional tidak ada perbedaan pokok antara konsiliasi, mediasi dan pencari fakta. Menurut Simkin, dalam pengertian yang lebih luas, definisi mediasi meliputi pula konsiliasi dan pencari fakta. Perbedaan pokok hanya dapat dilihat antara mediasi dengan arbitrase. Dalam proses mediasi, seorang mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat suatu keputusan guna menyelesaikan sengketa. Sebaliknya, dalam proses arbitrase seorang Arbitrator mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan guna menyelesaikan pokok sengketa.
Bentuk-bentuk ADR tersebut diatas sesungguhnya telah terkenal dalam konteks Hukum Internasional dan Hukum Perburuhan. Hanya saja ADR, terutama mediasi, baru diterapkan dalam konteks lingkungan hidup sejak tahun 1973 di Amerika Serikat. Sejak itulah mediasi lingkungan menjadi bahan studi atau kajian diantara kalangan akademisi dan profesi hukum.
Salam.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.






