
Bagindo Yohanes Wempi
Lembah Anai itu berada di hutan lindung, kawasan cagar alam yang perlu dijaga dan dilestarikan. Entah ide siapa?, akhirnya tempat itu berubah jadi kawasan kuliner, kawasan penginapan dan tempat aktivitas lainnya.
Apakah ada izinnya?, biar rumput yang bergoyang menjawab, dari data yang Saya cari dan ditelusuri sepertinya tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang diganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kejadian lembah anai itu telah mendatang korban meninggal, korban hanyut dan masih ada korban yang belum ditemukan, doakan ditemukan mereka. Aamiin.
Selaku Indonesia negara hukum maka semua yang terkait dengan berubahnya fungsi kawasan cagar alam tersebut perlu diproses atau di mintak pertangungjawaban, siapa instansinya, apa pun jabatanya.
Hal ini perlu ditindak lanjuti oleh penegak hukum, jika Sumatera Barat kawasan lain yang merupakan cagar alam tidak mengalami hal yang sama seperti kejadian dilembah anai ini. Perlu prihatin melihatnya.
Perlu diketahui bahwa setiap pemilik bangunan tampa mengurus izin bangunan atau PBG bisa dijerat hukuman penjara dan bisa didenda dengan hitungan kerugian.
Ini bisa dilihat di ketentuan mengenai PBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Selain itu, PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Dijelaskan sanksi pidana apabila (Pasal 24 angka 43 UU 6/2023, yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU 28/2002):
Setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 10% dan lebih dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Sekarang saatnya penegak hukum turun tangan melakukan investigasi tentang adanya perubahan kawasan dan keberadaan bangun di lembah anai atau cagar alam itu tentunya.
Diharapkan juga semua pihak yang seharusnya mentaati aturan menjaga cagar alam itu harus bertanggung jawab, jangan lepas tangan.
Serta juga dimintak pertangung jawaban karena bencana lembah anai sudah menelan korban, hitungan teori fisika jika tidak ada bangunan di lembah anai, Insyaallah bisa selamat pengendara yang ada dijalur jalan Padang-Bukittinggi itu.








