Today

DPD KSPSI SUMBAR KAWAL SIDANG PRAPERADILAN DUGAAN PELANGGARAN UPAH DI BAWAH UMP

Bersama Pekerja, Mengawal Keadilan dan Kepastian Hukum

PADANG, MMNEWS — Rabu, 23 September 2026.
Jajaran pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat bersama Brigade KSPSI hadir mengawal jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh pihak RS Selaguri/PT Selaguri Citra Tama Medika.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan berupa pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat.

Kehadiran DPD KSPSI Sumbar merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap proses penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan sekaligus komitmen untuk mengawal perlindungan hak-hak pekerja sesuai koridor hukum.

DPD KSPSI Sumatera Barat menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Barat, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ketenagakerjaan Sumatera Barat, serta PPNS Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Upah Minimum Bagian dari Perlindungan Pekerja

Menurut DPD KSPSI Sumbar, ketentuan mengenai pengupahan merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan pekerja. Regulasi ketenagakerjaan mengatur hak pekerja atas pengupahan sekaligus kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kerangka pengupahan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan regulasi, termasuk melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk regulasi mengenai pengupahan.

DPD KSPSI Sumbar menilai, ketentuan upah minimum tidak semata-mata merupakan persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan perlindungan pekerja dalam memperoleh penghasilan yang layak.

Kebijakan pengupahan juga diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, mewujudkan penghidupan yang layak, menjaga keberlangsungan usaha, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

KSPSI Hormati Proses Hukum

Ketua DPD KSPSI Sumatera Barat, Ruli Eka Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan.

“Kami mengapresiasi langkah Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Barat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran upah minimum. Ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Ruli.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran ketentuan upah minimum diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Barat.

Menurutnya, penegakan hukum ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara transparan, profesional dan sesuai hukum. Bagi kami, yang terpenting adalah terpenuhinya hak pekerja dan tegaknya aturan ketenagakerjaan,” tegas Ruli.

Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

DPD KSPSI Sumatera Barat juga berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian bagi dunia usaha mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban pengupahan sesuai ketentuan minimum yang berlaku.

Perusahaan memiliki kewajiban menjalankan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pekerja memiliki hak atas perlindungan dan pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kerangka hukum pengupahan, terdapat ketentuan mengenai upah minimum, struktur dan skala upah, perlindungan upah, serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran tertentu di bidang ketenagakerjaan.

DPD KSPSI Sumatera Barat bersama Brigade KSPSI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut secara konstitusional, tertib dan sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Barat.

“Jangan sampai pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya justru kehilangan hak atas upah yang seharusnya diterima. Penegakan aturan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak,” tutup Ruli Eka Pratama.

MMNEWS
Lugas, Tajam, Terpercaya